Jokowi Melanggar Undang-Undang Pemilu?

Senin, 18 Februari 2019 | 21:40 WIB
0
843
Jokowi Melanggar Undang-Undang Pemilu?
Calon Presiden Periode 2019-2024, Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Gambar: lensaindonesia.com)

Acara debat capres ke-2 semalam ternyata menyisakan persoalan. Bukan karena kedua capres tidak berhasil tampil maksimal, melainkan disebut terjadi pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh salah seorang capres, yakni Joko Widodo. Potensi pelanggaran ini dinilai berlangsung pada sesi sebelum penghujung acara debat. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

TAIB menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah seorang anggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, Jokowi telah menyerang personal Prabowo Subianto. Djamaluddin pun berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi. Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya,” kata Djamaluddin.

Seperti diketahui, pada acara debat semalam Jokowi mengungkapkan bahwa Prabowo adalah salah seorang penguasa lahan terluas di Indonesia. Jokowi menyampaikan Prabowo menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 12.000 hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya,” papar Jokowi.

Letak kesalahan atau potensi pelanggaran yang dilakukan Jokowi ada di mana? Bukankah Prabowo sendiri mengakui tentang hal kepemilikan lahan tersebut?

“Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,” ujar Prabowo.

Tuduhan TAIB terhadap Jokowi sangat bias dan tidak berdasar. Jokowi dan Prabowo sebagai capres sedang memperdebatkan persoalan konsesi lahan, di mana untuk memperkuat setiap argumen, mereka perlu menyampaikan data dan fakta. Kepemilikan lahan oleh Prabowo adalah salah satu buktinya. Dan ini tidak boleh diarahkan supaya memunculkan persoalan baru yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan peraturan pemilu. Apalagi jika dikaitkan dengan niat untuk menyerang secara pribadi, amat jauh dari dasar.

Perlu diingat, jauh sebelum ada pernyataan Jokowi dan Prabowo mengenai konsesi lahan, sudah ada diskusi dan dialog panjang yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Kehadiran Prabowo di acara debat bukan hanya berstatus sebagai pribadi dan pengusaha, tetapi beliau adalah capres. Artinya kalau Prabowo sendiri tidak mempermasalahkan dan bahkan memberi afirmasi, pihak yang sesungguhnya tidak punya urusan sebaiknya membiarkan proses rangkaian debat berlangsung lancar dan cair. Tidak perlu berlaku seolah-olah sebagai objek serangan.

Ketika diminta memberi konfirmasi, Jokowi pun membantah tudingan seperti yang dilayangkan pihak TAIB.

“Personal itu kalau menyangkut rumah tangga, menyangkut anak isteri. Ndak ada personal, itu kebijakan,” tegas Jokowi.

Semoga pihak Bawaslu bijak menyikapi laporan di atas. Dan semoga pula masyarakat semakin cerdas dalam memahami dan memaknai berbagai aturan, khususnya UU Pemilu dan implementasinya.

***