PepNews – Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil usai dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk ketegasan pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional (https://sirojulummah.ponpes.id/).
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers resmi bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, Senin (9/6).
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” kata Bahlil.
Langkah ini menyusul penyetopan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat yang dilakukan sejak Kamis (5/6), hanya satu hari setelah Hari Raya Idul Adha, ketika Bahlil dan tim langsung terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk melihat kondisi lapangan secara langsung.
Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. PT Gag juga diketahui sudah melakukan eksplorasi sejak 1972, beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, dan telah menjalankan prinsip-prinsip lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Amdal.
“PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare yang digunakan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.
Menurutnya, informasi yang tersebar luas di media sosial terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Piaynemo tidak sepenuhnya akurat. Pemerintah meminta masyarakat untuk bijak memilah informasi dan tidak terpancing oleh visual yang tidak mewakili kondisi faktual.
Bahlil juga menjelaskan bahwa proses pencabutan dilakukan setelah berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat. Meski izinnya masih berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat memilih fokus pada solusi.
“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” tegasnya.
Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, memastikan investasi berjalan sehat, dan lingkungan tetap terjaga. Prabowo sejak 21 Januari 2025 telah meneken aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun sejak itu, pemerintah telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” ujar Bahlil. (sirojulummah.ponpes.id)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews