Politisasi Fiqh Sholat

Selasa, 1 Januari 2019 | 06:31 WIB
0
1065
Politisasi Fiqh Sholat
Sandiaga Uno (Foto: Youtube.com)

Akhirnya soal agama masuk juga dalam pilpres. Anehnya malah yang memaksa memasukkan bukan dari kubu yang selama ini dituduh sebagai kelompok yang mempolitisasi Agama, tapi justru dari kelompok yang mengecam penggunaan isu agama dalam politik. Mulai dari soal ucapan selamat natal sampai uji baca Qur’an.

Sekarang malah fiqh sholat sudah masuk ajang kontestasi Pilpres. Sandiaga Uno yang katanya wudhu menggunakan sebuah gayung menjadi viral. Intinya, Sandi dianggap nggak ngerti tata cara wudhu. Tapi soal ini kan memang soal khilafiyah. Ada yang membolehkan air musta’mal ada, ada juga yang tidak membolehkan.

Karena sejak saya di keluarga dididik “cara” NU, maka tentu saja saya tidak menggunakan air musta’mal (air bekas pakai) untuk wudhu.

Artinya, saya nggak berwudhu dengan menggunakan satu gayung, walaupun saya disodorkan sejumlah hadis, misalnya riwayat Rubayyi bin Mu’awidz ketika ia menjelaskan cara wudhu Rasulullah saw, “Rasulullah mengusap kepalanya dengan sisa air (air musta’mal) wudhu yang terdapat pada kedua lengannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Atau, “Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.” (HR. Bukhari) menegaskan seorang mukmin adalah suci, maka air yang bekas digunakan pun menjadi suci. Dan tidak ada alasan menjadikan air yang telah digunakan hilang kesuciannya hanya karena disentuh anggota badan seorang mukmin.

Walaupun saya tidak menggunakan air musta’mal untuk wudhu, tapi saya tetap menghormati saudara sesama muslim yang menggunakan air musta’mal untuk wudhu, karena mereka juga punya dalil yang shahih.

Bagi yang menggunakan air musta'mal, bisa lihat tata cara berwudhu menggunakan air dalam satu gayung video link : https://www.youtube.com/watch…

Memang sulit mengubah kebiasaan yang sudah dilaksanakan berpuluh tahun, dan sudah saya anggap sebagai cara ulama untuk berjaga-jaga atau berhati-hati, seperti halnya soal batal atau tidak wudhu jika menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram.

Sejak kecil saya dididik, batal wudhu kalau menyentuh kulit perempuan. Tapi saya juga menghormati yang berpendapat tidak batal, kecuali menyentuh dengan disertai nafsu. Ini soal khilafiyah.

Kalau soal khilafiyah sudah masuk ranah pilpres, maka tidak akan ada lagi saling menghormati masing-masing pendapat. Tinggal tunggu saja, soal sholat shubuh pakai qunut dan tidak pakai qunut akan masuk dalam perdebatan pilpres.

Dan sayangnya, yang memasukan itu ke dalam ajang pilpres adalah kelompok yang mengecam penggunaan isu agama dalam politik. 

Hadeeehhhh....

***