Gaya Hidup di Masa Pandemi

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap Wajib Pajak berdampak pandemi tersebut tak dapat dipungkiri ikut menggerus penerimaan pajak di tiga kuartal terakhir tahun 2020 ini.

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:36 WIB
0
411
Gaya Hidup di Masa Pandemi
Andrew Ritchie (Foto: alchetron.com)

Andrew Richie patut berbangga hati. Pendiri dan perancang sepeda lipat Brompton itu mungkin tak pernah mengira jika penemuannya bakal melegenda. Pada tahun 1975 di apartemennya yang menghadap ke Brompton Oratory, London, Ritchie mendesain sepedanya dan memberi nama serupa pada ciptaannya: Brompton. Brompton akhirnya tak cuma dinobatkan sebagai produsen sepeda terbesar di Inggris, bahkan menjadi ikon gaya hidup.

Sepeda memang telah naik kelas, apa lagi untuk Brompton. Kita belum lupa ketika petinggi sebuah maskapai dicopot dari jabatannya karena menyelundupkan Brompton. Kadang, untuk membeli status orang rela membayar mahal. Bahkan kelewat mahal. Dan Brompton adalah status.

Padahal dulu sepeda identik dengan kendaraan orang-orang terpinggirkan. Masih ingat syair lagu Oemar Bakri dengan sepeda bututnya yang didendangkan Iwan Fals? Salah satu penggalannya menceritakan tentang seorang guru pegawai negeri yang bernama Oemar Bakri dan telah menunggangi sepeda sejak zaman Jepang. Satu baitnya bercerita.bahwa jadi guru jujur berbakti itu memang makan hati.

Tapi itu cerita dulu.

Tak usah kaget jika kini mendengar harga sebuah sepeda menyamai harga sebuah mobil: ratusan juta rupiah! Konon katanya, harga berbanding lurus dengan kualitas. Maka sepeda pun menjadi gaya hidup. Lifestyle, begitu generasi milineal menyebutnya.   

Ada sebuah pemandangan baru di jalan-jalan protokol Ibukota sejak pandemi Covid-19 melanda. Beberapa rombongan pesepeda melesat laju menyaingi kecepatan bus, mobil, dan kendaraan bermotor roda dua lainnya. Pengemudi kendaraan bermotor memang harus rela berbagi ruas jalan dengan pesepeda, karena tak semua jalan protokol menyediakan ruas jalan untuk sepeda.

Agaknya sepeda menjadi alternatif moda transportasi yang dinilai aman dan menyehatkan di tengah pandemi. Bersepeda menjadi tren kini. Beragam merek sepeda seolah berparade di jalan-jalan Ibukota. Harga sepeda pun meroket. Jika pedagang sepeda saja sanggup meraup untung, jangan tanya produsennya.

Hukum ekonomi tidak berlaku di sini: jika harga suatu produk sedang naik, maka produk yang diminta akan menurun. Karena meskipun harga sepeda melangit, permintaan akan sepeda tetap saja tinggi.   

Anomali ini adalah sebuah sinyal bahwa pola konsumsi masyarakat kita sedang bergeser ke arah yang lain, yaitu gaya hidup. Sehingga belanja untuk menekuni hobi bergerak naik. Tengoklah di laman-laman e-commerce riuh dengan penawaran barang-barang penyokong gaya hidup. Sementara di linimasa media sosial orang-orang tak kalah marak membagikan aktivitas mereka seputar hobi. Agaknya tuntutan untuk tinggal di rumah lebih lama, membuat masyarakat mencari katalisator untuk membunuh rasa bosan.

Bagi pecinta hewan, di masa pandemi ini juga saatnya menambah koleksi. Banyak kisah sukses penjual hewan peliharaan yang mampu meraup omset di masa ini. Bahkan ada yang awalnya bermula dari hobi, kemudian meningkat menjadi bisnis. Ada kisah orang yang berhasil mengembangbiakkan kucing hias hingga mampu beranak pinak dan kemudian dipasarkan secara daring. Jangan kaget, jika dia mengaku dalam sebulan mampu menjual hingga 60 ekor kucing hias dengan omset mencapai Rp10 juta sebulan. 

Toko hewan peliharaan ikut ketiban rezeki. Sebuah toko hewan mengisahkan, selama bulan Juni dan Juli omset toko mereka meningkat antara 30 hingga 40 persen dibandingkan sebelum pandemi. Jika pembelian hewan meningkat, logikanya permintaan akan pakan hewan pasti meningkat pula.

Baca Juga: Anies Baswedan, Demokrasi dan Pajak

Bagaimana kabar pecinta tumbuhan? Nah, belum lama ini linimasa media sosial heboh dengan viralnya sebuah tanaman hias. Mereka menyebutnya Janda Bolong. Harganya? Fantastis! Tanaman dengan nama ilimiah Monstera Adansonii yang telah mengalami mutasi genetik secara alami dengan perpaduan warna hijau dan putih itu, kabarnya dengan tiga helai daun saja dipatok Rp90 juta. Juga Aglonema dengan varietas tertentu harganya cukup melangit. Hobi yang mahal memang.  

Menggeliatnya konsumsi para pecinta hobi akhirnya menghidupkan tren gaya hidup baru. Imbasnya adalah pedagang penyuplai gaya hidup ikut terdongkrak omsetnya. Logika sederhananya adalah konsumsi gaya hidup masyarakat juga naik. Sinyal bahwa pemulihan ekonomi adalah niscaya. Selaras dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu bahwa untuk membawa ekonomi Indonesia kembali pada pertumbuhan positif, maka sektor konsumsi dan investasi menjadi kunci utama.

Mungkin terbersit tanya di benak kita, bagaimana sumbangsih para penyuplai gaya hidup yang omsetnya ikut terdongkrak naik itu terhadap negara? Pasti ingatan kita akan langsung tertuju ke pajak. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mencatat potensi penerimaan pajak hilang sekitar Rp27,61 triliun dari kantong negara selama pandemi Covid-19. Kehilangan penerimaan pajak terjadi sebagai dampak dari kebijakan insentif pajak bagi dunia usaha (sumber: CNN Indonesia).

Fungsi Regulerend (mengatur) pajak memang dikedepankan selama pandemi ini. Terbukti dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  berlaku pada tanggal 27 April 2020, sebagaimana diubah dengan PMK nomor 86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020. Kemudian diubah terakhir dengan PMK nomor 110/PMK.03/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Regulasi tersebut memberikan beberapa jenis insentif kepada Wajib Pajak yaitu pertama relaksasi kepada Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang seharusnya atas penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% menjadi Ditanggung Pemerintah, terhitung sejak Masa April 2020 sampai dengan Desember 2020.

Dalam PP Nomor 23 tersebut yang dimaksud dengan Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu adalah yang mempunyai Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar dalam satu tahun pajak. Sebagian besar mereka yang berada di kriteria itu adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kedua insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai yang menerima Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp200 juta setahun dan penghasilan tersebut diperoleh dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK nomor 86/PMK.03/2020.

Ketiga insentif PPh Pasal 22 Impor berupa dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak yang memilki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran  PMK nomor 86/PMK.03/2020, telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Keempat insentif PPh Pasal 25 berupa  pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang seharusnya terhutang bagi Wajib Pajak  yang memilki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK terakhir (PMK nomor 110/PMK.03/2020), telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap Wajib Pajak berdampak pandemi tersebut tak dapat dipungkiri ikut menggerus penerimaan pajak di tiga kuartal terakhir tahun 2020 ini. Memasuki masa pemulihan ekonomi sekarang, mungkin saatnya mengetuk hati dan menggugah rasa kebangsaan pada pengusaha yang telah meraup laba dari pergeseran konsumsi gaya hidup ini.

“Sudahkah Anda melakukan kewajiban pada negara dengan membayar pajak? Inilah saatnya Anda berbuat sesuatu untuk negara ini. Jika bukan Anda, siapa lagi? Karena Pajak Kuat, Indonesia Maju!”

***

Disclaimer: Tulisan ini telah dimuat sebagai Tajuk di Majalah Internal Kanwil DJP Jakarta Barat "Jawara" Volume VI/Desember 2020