Sudah Tepat, Perppu Covid-19 Menjadi Undang-undang

Akibat dari pandemi Covid-19 menungkinkan UMKM mengalami gulung tikar karena kesulitan membuka gerai setelah adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:02 WIB
0
217
Sudah Tepat, Perppu Covid-19 Menjadi Undang-undang
Ilustrasi Perppu Covid 19 )Foto: beritabuana.co)

Langkah DPR yang ingin mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi Undang-Undang dianggap sudah tepat. Adanya pengesahan Perppu menjadi UU diharapkan bisa memberikan fondasi bagi Pemerintah dalam melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani sebagai pemimpin rapat meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir baik secara virtual maupun fisik. Dalam rapat itu semua fraksi telah setuju.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah terdapat empat hal yang menjadikan Perppu ini begitu komprehensif dan simultan sehingga harus didukung implementasinya. Beliau juga memastikan DPR RI akan terus memantau dan memberi masukan positif terhadap akselerasi pemerintah setelah pengesahan Perppu menjadi UU.

Empat hal tersebut adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimultan ekonomi untuk UMKM dan koperasi, serta antisipasi terhadap stabilitas sistem keuangan.

Masyarakat harus meyakini langkah yang diambil oleh pemerintah ini sudah tepat serta prediksi pemulihan ekonomi yang akan dicapai. Seperti optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yang diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi dan mempercepat reformasi yang akan dicapai pada tahun 2021.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyatakan bahwa pengambilan langkah-langkah luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait perlu diwadahi dengan produk hukum yang sesuai pada kondisi genting yang memaksa.

Tujuan akan pembentukan Perppu ini adalah untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah yang luar biasa dalam bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam menangani krisis kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, keuangan sebagai akibat dari wabah Covid-19.

Di sisi lain, bentuk dukungan kalangan pengusaha akan adanya pengesahan Perppu ini dapat dilihat dari sikap apresiasi mereka.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan, Juan Permata Adoe mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah telah menunjukkan langkah awal pemulihan ekonomi meski masih kurang.

Nilai penundaan hutang pokok yang dialokasikan senilai Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan sebesar Rp285,1 triliun. Tampak jelas bahwa aturan ini memiliki tujuan untuk menjaga stabilits ekonimi nasional dan iklim usaha ditengah negara yang sedang mengalami ujian wabah.

Wakil Ketua Umum Kadin itu berharap UU Covid-19 akan menjadi awal bagi pemenuhan harapan kadin supaya pemerintah meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun yang akan digunakan untuk program jarring pengaman sosial senilai Rp600 triliun hingga akhir 2020, dana untuk kesehatan Rp400 triliun dan dana untuk pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.

Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto menilai bahwa Covid-19 yang mewabah telah menyebabkan banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak. Akibat dari pandemi Covid-19 menungkinkan UMKM mengalami gulung tikar karena kesulitan membuka gerai setelah adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Oleh karenanya, pemerintah perlu segera mengeluarkan intensif peredam Covid-19 untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM dan Bambang mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

***