Akibat dari pandemi Covid-19 menungkinkan UMKM mengalami gulung tikar karena kesulitan membuka gerai setelah adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar
Langkah DPR yang ingin mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi Undang-Undang dianggap sudah tepat. Adanya pengesahan Perppu menjadi UU diharapkan bisa memberikan fondasi bagi Pemerintah dalam melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani sebagai pemimpin rapat meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir baik secara virtual maupun fisik. Dalam rapat itu semua fraksi telah setuju.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah terdapat empat hal yang menjadikan Perppu ini begitu komprehensif dan simultan sehingga harus didukung implementasinya. Beliau juga memastikan DPR RI akan terus memantau dan memberi masukan positif terhadap akselerasi pemerintah setelah pengesahan Perppu menjadi UU.
Empat hal tersebut adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimultan ekonomi untuk UMKM dan koperasi, serta antisipasi terhadap stabilitas sistem keuangan.
Masyarakat harus meyakini langkah yang diambil oleh pemerintah ini sudah tepat serta prediksi pemulihan ekonomi yang akan dicapai. Seperti optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yang diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi dan mempercepat reformasi yang akan dicapai pada tahun 2021.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyatakan bahwa pengambilan langkah-langkah luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait perlu diwadahi dengan produk hukum yang sesuai pada kondisi genting yang memaksa.
Tujuan akan pembentukan Perppu ini adalah untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah yang luar biasa dalam bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam menangani krisis kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, keuangan sebagai akibat dari wabah Covid-19.
Di sisi lain, bentuk dukungan kalangan pengusaha akan adanya pengesahan Perppu ini dapat dilihat dari sikap apresiasi mereka.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan, Juan Permata Adoe mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah telah menunjukkan langkah awal pemulihan ekonomi meski masih kurang.
Nilai penundaan hutang pokok yang dialokasikan senilai Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan sebesar Rp285,1 triliun. Tampak jelas bahwa aturan ini memiliki tujuan untuk menjaga stabilits ekonimi nasional dan iklim usaha ditengah negara yang sedang mengalami ujian wabah.
Wakil Ketua Umum Kadin itu berharap UU Covid-19 akan menjadi awal bagi pemenuhan harapan kadin supaya pemerintah meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun yang akan digunakan untuk program jarring pengaman sosial senilai Rp600 triliun hingga akhir 2020, dana untuk kesehatan Rp400 triliun dan dana untuk pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.
Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto menilai bahwa Covid-19 yang mewabah telah menyebabkan banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak. Akibat dari pandemi Covid-19 menungkinkan UMKM mengalami gulung tikar karena kesulitan membuka gerai setelah adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karenanya, pemerintah perlu segera mengeluarkan intensif peredam Covid-19 untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM dan Bambang mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews