Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi PHK Massal Terdampak Covid-19

RUU Omnibus Law Cipta Kerja bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib buruh. Sehingga diharapkan, buruh yang terdampak PHK masih tetap mendapatkan kesempatan bekerja.

Selasa, 21 April 2020 | 08:56 WIB
0
238
Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi PHK Massal Terdampak Covid-19
Foto: Bisnis.com

Pandemi Covid-19 diyakini telah melemahkan perekonomian nasional dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Masyarakat pun mendukung pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan dapat membuka kran investasi besar dan menjadi solusi ancaman PHK Massal. 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi momok bagi banyak karyawan ataupun buruh, meskipun mendapatkan pesangon, namun hal ini tetap menjadi ancaman tersendiri karena mereka yang terkena PHK haruslah tetap berjuang untuk mendapatkan pekerjaan agar tetap dapat menghidupi keluarganya.

Tentu PHK adalah hal yang tidak diharapkan bagi setiap buruh yang bekerja di sektor usaha manapun, tetapi tentu tidak ada yang bisa menjamin bahwa buruh yang bekerja akan imun dari ancaman PHK, oleh karena itu jaminan PHK yang ada dalam kebijakan Omnibus Law setidaknya menjadi bukti bahwa pemerintah tengah merumuskan strategi untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh.

Di tengah Pandemi covid-19 tentu berdampak pada PHK masal yang tidak terelakkan, hal ini dikarenakan Pandemi covid-19 ini telah banyak membuat semua simpul ekonomi berhenti total dan berimbas pada pelambatan ekonomi.

Kenyataan ini tentu membuat pemerintah terus berpikir agar ribuan tenaga kerja yang dirumahkan bisa terselamatkan. Tentu saja salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan mengupayakan RUU Cipta Kerja. Hal ini karena regulasi tersebut mengatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Bahkan, Omnibus Law Cipta Kerja sangat terlihat sebagai jaring pengaman bagi para pekerja ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja. Saat ini tidak sedikit para buruh yang terdampak PHK tanpa mendapatkan kompensasi maupun pesangon.

Jika omnibus law diterapkan, tentu saja perusahaan tidak akan semena-mena dalam merumahkan para karyawannya tanpa adanya pesangon.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur bahwa setiap pekerja kontrak bila terjadi pemutusan hubungan kerja akan diberikan kompensasi penuh. Sedangkan bagi karyawan tetap akan diberikan pesangon dan itupun harus diberikan secara penuh.

Pembahasan Omnibus Law jangan sampai disalah artikan bahwa pemerintah tidak peduli dengan dampak pandemi covid-19. RUU Cipta Kerja ini semestinya dapat menjadi pengawal bagi pekerja di Indonesia agar kedepannya, hak-hak para pekerja bisa dipenuhi 100 persen oleh para pengusaha.

PHK yang menjadi momok memang sebuah hal yang cukup menakutkan. Namun, dengan adanya RUU Cipta Kerja hal ini akan menjami kehidupan karyawan ataupun Buruh yang terdampak, misalnya dengan membentuk sekaligus menjamin para pekerja yang ter-PHK untuk bisa kembali dapat pekerjaan hingga bisa alih profesi dengan menjadi wirausaha.

Hal ini tentu tidak menjadikan alasan untuk menolak omnibus law cipta kerja, karena jika regulasi ini diterapkan, tentu saja para korban PHK dapat tetap survive dalam menjalani hidupnya.

Pemerintah menilai omnibus law Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas pemutusan hubungan kerja yang terjadi belakangan ini, yakni produsen es krim Aice dan Indosat Oredoo.

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karyawan atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan tersebut diselenggarakan oleh BP Jamsostek.

Potensi terjadinya PHK paling tinggi diprediksi terjadi di sektor padat karya apabila pandemi covid-19 masih terus berlangsung hingga lebaran tahun ini. Pengusaha hampir dipastikan akan memilih untuk mengurangi karyawan demi meringankan beban pengeluaran.

Pemerintah juga menggodok program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Cipta Kerja.

Melalui program tersebut, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan manfaat dari pemerintah. Manfaat yang diberikan dari program ini terbagi menjadi 3 macam.

Pertama, manfaat berupa uang. Kedua, manfaat berupa pelatihan vokasi. Ketiga, manfaat berupa akses pekerjaan baru. Hal ini menunjukkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang dapat menjadi solusi untuk mengatasi PHK.

Hal tersebut tentu saja memberikan sisi keuntungan bagi buruh berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, apabila industri yang mempekerjakannya menutup usahanya atau melakukan PHK.
Bagi buruh yang kehilangan mata pencahariannya maka akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib buruh. Sehingga diharapkan, buruh yang terdampak PHK masih tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja atau berwirausaha.

***