Dilema Undang-undang ITE Kini

Sistem politik yang elitis, dan dogmatisme agama, menjadikan daya kritis dihindari, untuk menciptakan ketergantungan dalam sistem budaya patronase.

Rabu, 10 Juli 2019 | 06:16 WIB
0
426
Dilema Undang-undang ITE Kini
Baiq Nuril (Foto: Tribunnews.com)

Kita ketahui bersama, tingkat literasi masyarakat Indonesia rerata rendah. Nomor dua dari bawah, unggul dari Bostwana, Afrika. Itu data World's Most Literate Nations, yang disusun Central Connecticut State University, tahun 2016 dari 61 negara. Apakah sekarang sudah berubah?

Kondisi tersebut tak jauh dari data UNESCO tahun 2012. Indeks tingkat membaca orang Indonesia hanya 0,001. Dari 1.000 penduduk, hanya ada 1 orang yang membaca buku. Berarti di antara 250 juta penduduk, hanya 250.000 yang punya minat baca.

Senyampang itu berbanding terbalik dengan jumlah pengguna internet, yang tahun 2014 mencapai 88,1 juta. Meski pun harus pula dikatakan, daya tahan membaca teks sepanjang 3 menit saja, banyak yang angkat tangan.

Baca Juga: Ironi Hukum, Presiden Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi

Meski hal itu juga bisa dielaborasi, soal apa yang digemari. Seperti dalil pers jaman kuno, bad-news (yang maknanya kenyataan buruk, atau yang buruk-buruk), seolah adalah good-news, yang lebih banyak menarik minat. Apalagi yang serem-serem dan sensasional. Di medsos masih kita rasakan, efek Pilpres 2019 kemarin.

Dengan daya literasi rendah, daya kritis juga tidak tumbuh. Karena itu mudah terjebak berita bohong. Orang menyebar hoax belum tentu karena memiliki kesamaan ideologis. Tak sedikit pula yang tidak mengetahui persis apa yang dilakukan. Boro-boro mengerti pasal UU-ITE bisa kejam menjerat siapapun, termasuk Baiq Nuril.

Kualitas masyarakat kita mungkin kayak pernyataan Rhoma Irama, yang dulu pernah berkata, “Itu diberitakan di-internet, tidak mungkin bohong...” Faktanya, Rhoma Irama termakan kabar bohong itu.

Kita alpa hidup di negeri di mana hukum belum tegak lurus. Orang pintar juga belum tentu berkhidmat pada kebenaran dan kebaikan. Dengan kepandaiannya, ditopang teknologi, praktik kejahatan bisa dirancang dan dilakukan.

Celakanya, ideologi politik dan ideologi agama, lebih sering berada dalam praktik yang eksploitatif sifatnya. Eksplorasi dalam pengertian mengelaborasi tumbuhnya nalar, rasa kemanusiaan, kejujuran dan nilai-nilai kemuliaan lainnya, bisa jadi dianggap bumerang.

Sistem politik yang elitis, dan dogmatisme agama, menjadikan daya kritis dihindari, untuk menciptakan ketergantungan dalam sistem budaya patronase.

Kemuliaan kemudian hanya dilekatkan pada hal-hal fisik. Yang cakep, berhijab, berkopiah, atau bersorban, seolah pemilik kemuliaan. Tapi ketika ketangkep KPK dalam OTT, semua itu tak bisa menutupi patrap kebusukannya.

Pada situasi kayak ‘gitu, apa yang disampaikan Fahri Hamzah yang konon mewakili sisi kemanusiaan atau HAM, menjadi dilematis. Mengaitkan kasus dikalahkannya Baiq Nuril di MA, Fahri mendesak Presiden Jokowi menghapus UU-ITE.

Walhal kita tahu, meski ada UU-ITE, ujaran kebencian, fitnah dan hoax (terutama karena perbedaan politik dan agama), tidak menyusut.

Bagaimana jika tak ada UU-ITE? Kaum nyinyir pasti bertempik-sorak! Berlomba dalam keburukan, sambil sujud syukur bebas bikin hoax!

Dan selalu, si bodoh yang ketipu. Kadang ketipu oleh yang bodoh juga.

***