Omnibus Law Cipta Kerja Efektif Memajukan Ekonomi Indonesia

Selain masalaha perizinan dalam memulai usaha, Indonesia juga masih dihantui dengan mahalnya biaya untuk memulai usaha dan tingkat pendidikan pekerja yang rendah.

Minggu, 26 April 2020 | 11:57 WIB
0
253
Omnibus Law Cipta Kerja  Efektif Memajukan Ekonomi Indonesia
Tenaga kerja (Foto: okezone.com)

Pemerintah telah mendorong draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR. Peraturan tersebut diyakini mampu mempermudah investasi guna memajukan ekonomi Indonesia. 

Indonesia tengah diuji dengan berbagai permasalahan ekonomi, apalagi dengan adanya pandemi covid-19, daya beli masyarakat secara umum mengalami penurunan yang cukup signifikan, beberapa industri pun terpaksa mengurangi jumlah produksi dan juga merumahkan karyawannya.

Untuk kembali bangkit dari segala permasalahan ini, tentu saja perlu adanya regulasi yang dapat menjami kemudahan investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja. Pemerintah telah merumuskan hal tersebut kedalam RUU Omnibus Law.

Dalam bahasa latin yang berarti for everything, omnibus law memiliki konsep seperti pepatah, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.

Omnibus Law memiliki keunggulan yakni kepraktisan dalam mengoreksi banyak regulasi yang bermasalah. Pendekatan omnibus law juga bisa mejadi solusi atas adanya tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik dalam hubungan hierarki sejajar horizontal maupun vertikal.

Saat ini pemerintah tengah meggadang-gadang RUU Omnibus Law yang sudah terdaftar di Balai Legislasi (Baleg) yakni Omnibus Law Cipta Kerja yang memuat regulasi terkait dengan penyederhanaan birokrasi terkait perizinan usaha dan jaminan kepada para buruh seperti jaminan kehilangan pekerjaan.

Jika nanti omnibus law cipta kerja diterapkan, maka akan ada 3 manfaat yang akan didapat, yakni merapikan tumpang tindihnya regulasi perundang-undangan, efisiensi proses perubahan dan yang terakhir meniadakan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kita juga harus sadar bahwa saat ini Indonesia telah masuk pada era industri 4.0. Sehingga undang-undang ketenagakerjaan dengan pola tahun 2003 tentu berbeda dengan tahun 2020.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan.

Kerangka dan prinsip undang-undang ketenagakerjaa saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.

Meski demikian, jangan dibayangkan bahwa RUU cipta kerja akan menganut sistem free labour market seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat, dimana sistem tersebut sangat mudah merekrut dan memecat tenaga kerja.

Dalam hal ini, Indonesia tentu tidak akan se-ekstrem itu, salah satu buktinya adalah dengan adanya jaminan phk dan jaminan untuk bisa mendapatkan pelatihan kerja untuk kemudian dapat mendapatkan pekerjaan kembali.

Era industri 4.0 menuntut segalanya menjadi efektif dan efisien, artinya hal ini menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan.

Adanya regulasi yang tumpang tindih di daerah tentu berpotensi menghambat investasi. Tentu saja hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang omnibus law.

Secara prinsip, RUU Omnibus Law Cipta kerja ini memang diperlukan agar dunia usaha, tenaga kerja dan investasi dapat bekerja lebih efektif.

Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta kerja tentu dapat dimaklumi, hal ini wajar karena ketika ada kebijakan ekonomi yang sifatnya baru pasti akan menimbulkan ekses.

Ekses itu memang ada, namun secara prinsip dan kebutuhan di era yang berbeda, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang patut diperjuangkan agar sah menjadi undang-undang. Apalagi kondisi ekonomi negara di dunia saat ini sedang terpuruk.

Oleh karena itu, setelah pandemi ini berakhir, tentu saja dibutuhkan semacam akselerasi atau percepatan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin menilai, buruknya iklim investasi di Indonesia dapat mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Gunawan menyebutkan, RUU Cipta Kerja merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha.

Dirinya juga meyakini, jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai diatas 5%.

Selain masalaha perizinan dalam memulai usaha, Indonesia juga masih dihantui dengan mahalnya biaya untuk memulai usaha, tingkat pendidikan pekerja yang rendah, pasar tenaga kerja yang tidak kondusif dan rendahnya tingkat inovasi.

Tentunya birokrasi yang mengular atau berbelit-belit haruslah dipangkas, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk menjamin kemudahan dalam berusaha dan kemudahan dalam mencari kerja.

***