Justice Collaborator

Jika seorang tersangka bersedia menjadi ‘justice collaborator’, keamanan dia akan dilindungi.

Senin, 8 Agustus 2022 | 09:17 WIB
0
170
Justice Collaborator
Bharada E jadi Justice Collaborator (Foto: dok. Pribadi)

Kuasa Hukum Bharada E Richard Eliezer yang baru, Deolipa Yumara mengatakan di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (6/8/2022) bahwa “Kami bersepakat, ajukan diri yang bersangkutan (Bharade E) sebagai justice collaborator,” kata Yumara, seperti dikutip dari Kompas TV.

Ini tentu merupakan titik terang yang penting untuk kelanjutan pemeriksaan perkara pembunuhan ajudan mantan Ketua Kadiv Propam Ferdy Sambo, Brigadir J di rumah dinas bossnya, yang sudah sejak sebulan ini berputar-putar sekitar “terjadi tembak-menembak, dan Brigadir J tewas ditembak Bharada E”.

Jika Bharada E, satu-satunya tersangka untuk kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, mengajukan diri sebagai ‘justice collaborator’, maka Bharada E akan bisa membuka, siapa sebenarnya yang membunuh Brigadir J. Karena, Bharada E mengaku bukan dia pelaku utamanya. Lalu siapa? Siapa pula yang menyuruh? Hal ini tentu akan pelan-pelan terkuak...

Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.

Justice Collaborator biasanya adalah tersangka, atau saksi pelaku yang mengakui kejahatan yang dilakukan.

Namun ia bukan pelaku utama tindak kriminal yang dituduhkan. Bharada E, akan memberi keterangan sebagai saksi dalam proses pengadilan.

Istilah ‘justice collaborator’ sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas tentang Kedudukan Kesaksian Korban Tindak Pidana. KUHAP hanya mengatur hak-hak tersangka/terdakwa.

Jadi, sebagai seorang yang bersedia menjadi justice collaborator, saksi korban hanya sebagai saksi semata-mata. Sama seperti saksi-saksi lainnya.

Lalu apa konsekuensi seorang tersangka yang bersedia jadi ‘justice collaborator’?

Sebagai tersangka, dia sebenarnya tidak berhak mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Yang sebenarnya mendapat perlindungan adalah saksi, yang jiwanya terancam jika ia memberi kesaksian di persidangan.

Maka, jika seorang tersangka bersedia menjadi ‘justice collaborator’, keamanan dia akan dilindungi. Sehingga dia akan bisa memberi kesaksian sejujurnya, apa adanya. Dengan demikian, si pelaku utama tindak pembunuhan itu bisa terungkap lebih gamblang... 

SHA (07/08/2022)