KUHP selama ini juga tidak menyentuh hak masyarakat terkait Restorative Justice. Padahal hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan yang demokratis.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Sebagian masyarakat yang menolak revisi tersebut. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukungnya. Kemarin (12/8) Komunitas Muslim Nusantara menggelar sarasehan bertema _RKUHP Untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan_ di Amos Cozy Hotel and Convention Hall. Sarasehan tersebut mengundang tiga pakar bidang hukum.
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menjelaskan hukum yang berlaku selama ini seperti pedang bermata dua. Bahkan cenderung tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Sebab ada sebagian pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ketidakadilan kepada masyarakat.
Selain itu, KUHP tidak memiliki alternatif sanksi, sehingga memberikan kesenjangan dalam hukum. Berbeda dengan RKUHP yang mengakomodasi alternatif sanksi.
"Maklum, KUHP selama ini merupakan produk hukum warisan Belanda. Bukan dari bangsa kita sendiri," ujarnya.
KUHP yang dipakai selama ini dibuat pada tahun 1881. Kemudian di bawa Belanda pada tahun 1915 saat masih menjajah Nusantara. Sebenarnya rencana perubahan KUHP bukan merupakan hal yang baru. Sebab sudah pernah diagendakan sejak tahun 1963. Namun sampai sekarang keinginan itu belum terwujud.
Selain Albert, Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta, Andi Windo Wahidin ikut membahas pentingnya pengesahan RKUHP. Ia mengungkapkan RKUHP memiliki pengaruh positif bagi hukum di Indonesia. Terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak yang selama ini sering termarjinalkan di mata hukum. Sayangnya tujuan tersebut justru tergerus oleh narasi negatif yang dibuat oleh segelintir orang.
Bagi Windo, KUHP selama ini juga tidak menyentuh hak masyarakat terkait Restorative Justice. Padahal hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan yang demokratis. "Bahkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diakomodir Di KUHP lama. Untuk itu RKUHP menjadi penting untuk disahkan," katanya.
Dosen Universitas Kristen Indonesia Fernando Silalahi mendukung revisi KUHP. Menurutnya sistem hukum yang baik adalah berdasarkan _rule of law_ , bukan _rule by law_ atau _rule by man_ .
Meski mendukung, ia mengingatkan pemerintah segera menyosialisasikan RKUHP tersebut. Ada banyak cara untuk melakukannya. Salah satunya mendorong mahasiswa dan akademisi agar mau membantu dan memberi masukan terkait pembentukan RKUHP.
"Agar tidak ada lagi kontroversi dan Judicial Review. Apabila ada pasal yang dianggap kurang pas bisa ditinjau dan didiskusikan secara terbuka," Katanya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews