Boss "Obor Rakyat" Harus Menginap Kembali di LP Cipinang

Kamis, 14 Maret 2019 | 15:04 WIB
0
555
Boss "Obor Rakyat" Harus Menginap Kembali di LP Cipinang
Setyardi dan Obor Rakyat (Foto: Merdeka.com)

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham membatalkan cuti bersyarat kepada pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono. Alhasil Setiyardi tetap harus meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Lapas Cipinang Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid ‘Obor Rakyat.

Kabag Humas Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut, “Iya benar dibatalkan. Aktifitasnya dianggap meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Baidowi selaku Tim Kampanye Nasional TKN Jokowi – Ma’ruf lantas mengomentari pembatalan cuti bersyarat terhadap Pemred Obor Rakyat. Pihaknya menilai, bahwa kemenkumham memiliki kewenangan membatalkan cuti bersyarat Setiyardi jika ada syarat–syarat yang tidak terpenuhi.

“Ya, namanya cuti bersyarat. Ada salah satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni adaya jaminan tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Kabar serupa juga disampaikan oleh Setiyardi melalui laman Facebook-nya. Dia mengabarkan tidak bisa hadir dalam acara Obor Rakyat Reborn karena harus kembali ke Lapas Cipinang.

“Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya, dalam surat yang diberikan saya dianggap meresahkan,” tulis Setiyardi dalam postingannya.

Dirinya juga menyampaikan informasi peluncuran Obor Rakyat tetap berjalan. Dia memastikan bahwa tim terus bekerja untuk menerangi akal sehat masyarakat.

Sebelumnya, telah beredar brosur Obor Rakyat Reborn yang isinya mengabarkan bahwa tabloid ‘Obor Rakyat’ bakal terbit kembali. Dalam brosur Obor Rakyat Reborn yang beredar, digambarkan redaksi tabloid tersebut menjanjikan wawancara ekslusif dengan Rizieq Shihab.

Tabloid Obor Rakyat pernah terbit pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan konten pada tabloid tersebut bermuatan propaganda negatif tentang Joko Widodo. Tabloid tersebut kemudian terlilit pidana sehingga pimpinannya divonis bersalah pada 2016.

Pada kesempatan yang lain, Dewan Pers meminta agar tabloid Obor Rakyat diverifikasi dan terdaftar terlebih dahulu sebelum diluncurkan kembali.

“Kalau teman–teman itu ingin mengelola produk jurnalistik, taati dulu prosesnya, badan hukumnya, minta diverifikasi dulu Dewan Pers, ikut uji Kompetensi dan seterusnya. Kalau sudah memenuhi, nah coba taat pada kode etik jurnalistik, isinya jangan provokatif dan seterusnya,” Kata Yosep Adi selalu Ketua Dewan Pers.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak tinggal diam terhadap terbitnya kembali Tabloid Obor Rakyat, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi aktivitas Obor Rakyat jika kembali diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat ditanya awak media terkait peluncuran Tabloid Obor Rakyat Reborn.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyatakan apabila Tabloid Obor Rakyat terbukti mengandung fitnah, pihaknya akan memproses sesuai perundang–undangan yang berlaku. Namun Bagja berharap tidak ada pelanggaran dilakukannya.

“Kita lakukan pengawasan. Nanti kalau terbukti misalnya ada ‘Obor Rakyat’ fitnah terbukti, ya kita bisa proses. Ini bisa dipidana, tahun 2014 karena isinya fitnah semua. Kami harapkan sekarang tidak,” tuturnya.

Bagja juga menambahkan, bahwa Bawaslu dapat melakukan penindakan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Politisi PDI-P Ganjar Pranowo juga telah memberikan instruksi kepada kadernya di daerah untuk pasang mata dan telinga terkait rencana terbitnya majalah Obor Rakyat. Sebab, majalah Obor Rakyat merupakan media yang berisi konten fitnah dan hoax tentang Jokowi.

Pengarah teritorial TKN Jokowi – Ma’ruf ini sebetulnya tidak mempermasalahkan apabila isi konten Majalah Obor Rakyat jika nantinya berisi kritik terhadap pemerintah. Namun, apabila isi kontennya berupa fitnah dan hoax, maka Ganjar dan kadernya akan mengambil tindakan.

Senada dengan Ganjar Pranowo, Ace Hasan juga berpendapat bahwa Pilpres seharusnya tidak diisi dengan penyebaran berita bohong atau hoax. Dia menekankan, semua opini harus berdasarkan fakta dan data yang akurat.

“Kebebasan berpendapat, kebebasan untuk mengungkapkan gagasan itu seharusnya didasari oleh fakta dan data yang akurat. Bukan penggiringan opini yang tujuannya adalah menghasut rakyat,” ujarnya.

Terkait dengan pembatalan cuti bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditujukan kepada pemimpin  redaksi Obor Rakyat, Ace berharap hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada Setiyardi agar tidak melakukan hal yang sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Mahfud MD menyatakan, bahwa rencana terbitnya Obor Rakyat Reborn patut dicurigai, karena adanya kemungkinan adanya kecenderungan untuk memojokkan seseorang. Sehingga penerbitan tabloid tersebut harus diawassi sejak saat inii juga.        

Pihaknya juga menambahkan, bahwa terbitnya Obor Rakyat Reborn dimungkinkan karena motivasi adanya perhelatan Pemilu April 2019.

“Apapun motivasinya, apa karena pemilu atau karena apa, kalau itu hoax yang harus ditangkap oleh polisi, karena polisi itu punya cara untuk menemukan dan punya teknik untuk menggali substansi apakah ini hoax atau tidak. Punya teknologi untuk menemukan caranya,” pungkasnya.

Obor Rakyat memberikan pembelajaran bagi masyarakat, bahwa berita hoax tidaklah memiliki keuntungan apapun, nyatanya meski Jokowi diserang kabar bahwa dirinya adalah capres boneka, dirinya dan pasangannya Jusuf Kalla tetap terpilih dan berhasil mengalahkan paslon Prabowo–Hatta.