Kalau dalam kasus korupsi, penyuap dan penerima suap dua-duanya bisa dipindana. Tapi dalam kasus perzinahan atau tindakan asusila yang dipindana hanya pihak yang dilaporkan.
Nama panggungya Xena Xenita plus "kimplah-kimplah". Ia penyanyi dangdut dari Jogjakarta dan usianya masih tergolong sangat muda, 20 tahun. Parasnya sungguh aduhai dengan rambut lurus panjang. Tubuhnya menantang dan bisa membuat para lelaki berfantasi yang bukan-bukan.
Karena buah dadanya yang dimilikinya, Xena Xenita mendapat tambahan nama panggung "kimplah-kimplah" yang artinya kurang lebih "penuh sesak" atau sudah tidak sanggup menampung lagi dan menyembul-nyembul terasa mau tumpah. Kalau tidak percaya silahkan tonton di YouTube aksi panggungnya.
Xena Xenita kini lagi digandrungi oleh penggemarnya di wilayah Jogjakarta, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur.
Tapi tulisan ini bukan untuk membahas yang "kimplah-kimplah" itu.
Belum lama ini lewat media online yaitu, Detik.com, saya membaca berita Xena Xenita dijatuhi hukuman 3 bulan karena terkait tindakan asusila.
Kronologisnya kurang lebih, pada hari yang apes itu Xena Xenita di sebuah kamar hotel dikawasan Solo Baru, Grogol Sukoharjo, terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT oleh seorang wanita yang merupakan istri dari suami yang berinisial N tersebut.
Oleh istrinya yang berinisial F, kasusnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan Proyustisia.
Mengapa istri dari N tersebut tidak melakukan upaya pencegahan dan malah melakukan penindakan atau menggrebek kepada suami sendiri yang berada dalam kamar dengan seorang biduan dangdut itu? Bisa jadi ingin dijadikan barang bukti waktu dipengadilan agama.
Sebenarnya hubungan suami istri antara N dan F juga sudah renggang atau berada di ujung tanduk.
Sekalipun dalam KUHP ada pasal perzinahan atau kesusilaan yang mengatur seseorang yang terikat dalam pernikahan bisa dipindana. Deliknya aduan: bisa suami atau istri.
Akan tetapi menurut pandangan atau opini pribadi, suami dan istri bukanlah yang bisa dimiliki seperti memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang sifatnya benda mati. Mereka pasangan yang sudah sama-sama dewasa yang tahu akan risiko yang namanya berumah tangga. Yang terkadang tidak sesuai janji manis di awal pernikahan.
Bisa jadi dalam perjalan berumah tangga ada hal-hal yang tidak dinginkan. Bisa jadi suami yang tidak setia. Dan bisa jadi istri yang tidak setia. Jadi potensi ada pada kedua belah pihak.
Baca Juga: Deddy Dhukun, Rhoma Irama, dan Vanesa Angel
Nah, mengapa dalam kasus Xena Xenita yang dipidana atau dipenjarakan hanya pihak wanitanya, bukankah perbuatan itu dilakukan sama-sama dengan suami dari istri yang melakukan OTT atau menggrebek tersebut? Apakah karena wanita itu seorang pelakor yang merebut suami orang sehingga bisa dipidanakan?
Kalau dalam kasus korupsi, penyuap dan penerima suap dua-duanya bisa dipidana. Tapi dalam kasus perzinahan atau tindakan asusila yang dipindana hanya pihak yang dilaporkan.
Harusnya, baik wanita dan laki-laki atau suami bisa dipidana (dalam kasus Xena Xenita). Seolah-olah kesalahan ada pihak wanita yang dituduh merebut suami orang. Bukankah suami-laki-laki yang dewasa dan sehat pikirannya, bukan suami atau laki-laki yang terbelakang mentalnya atau gila?
Penggrebekan atau OTT yang dilakukan oleh salah satu pasangan hanya untuk dijadikan bukti gugatan dalam kasus perceraian, tapi bukan untuk mempidanakan seseorang. Jangan sampai kucing garong dianggap suci, sedangkan wanitanya dianggap perempuan nista dan dapat cap pelakor.
Ada contoh juga kasus Vanesa Angel, ia harus menjalani hukuman, sedangkan laki-lakinya tidak nampak batang hidungnya di pengadilan.
Begitulah hukum dalam kasus perzinahan atau kesusilaan, yang jadi korban atau terpidana adalah wanitanya. Sedangkan laki-laki atau suami melenggang bebas.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews