Dari sidang pembukaan di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2022 sudah terlihat apa hasil dari keputusan uji materi tersebut yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana.
Kini sedang ramai-ramai menggugat Presidential threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah konstitusi. Seperti yang dilakukan oleh Refly Harun dan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Ferry Joko Yuliantono atas nama pribadi dan bukan sebagai wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dua orang di atas adalah menyandang sebagai pakar hukum tata negara.
Terkait opini ini, Kang Pepih beberapa hari lalu pernah menulis atau membahas apa yang dilakukan oleh Refly Harun dan Denny Indrayana yang menggugat atau uji materi ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Apa dan bagaimana jawaban Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ambang batas Presiden yang diajukan Refly Harun dan Denny Indrayana?
Seperti kita ketahui, uji materi ambang batas presiden ini bukan yang pertama kali, namun sudah berkali-kali dan selalu ditolak atau kandas atau tidak dikabulkan perpohonan uji materinya oleh Mahkamah Konstitusi.
Sabtu 8 Januari 2022, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Arief Hidayat memberikan suatu komentar atau jawaban atas permohonan uji materi yang dilakukan oleh Fefly Harun dan Denny Indrayana untuk membaca dan memeriksa kembali 17 putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ambang batas presiden.
Mengapa Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta membaca dan memeriksa putusan MK terkait uji materi ambang batas presiden?
Karena apa yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana terkait uji materi ambang batas presiden tidak berbeda dengan 17 putusan MK yang menolak atau tidak mengabulkan uji materi tersebut. Artinya hanya daur ulang saja materi atau pasal yang digugat atau ya itu-itu saja dan tidak ada yang baru.
Pasal yang sering di uji materi yaitu pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilihan umum yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Yang sering dipermasalahkan oleh MK yaitu legal standing pemohon dan hal ini yang sering uji materi ambang batas ditolak oleh MK.
Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta dua kuasa hukum tersebut untuk membaca baik-baik 17 putusan MK sebelumnya yang menolak uji materi tersebut. Apakah Ferry Joko Yuliantono mempunyai atau memiliki legal standing atau tidak? Ia mempertanyakan.
Ada yang menarik dari pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yaitu terkait legal standing, kebanyakan atau rata-rata pemohon membuat agurmentasi atau narasi-narasi sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih. Padahal hak dipilih atau memilih dari pemohon tidak ada masalah atau tidak terjadi diskriminasi dan hak pilih juga tidak dicabut oleh pengadilan.
Sedangkan pasal 222 yang digugat atau diuji materi yaitu, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumalah DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Dari sidang pembukaan di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2022 sudah terlihat apa hasil dari keputusan uji materi tersebut yang digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana. Dan akan menambah daftar keputusan hasil uji meteri yang ditolak oleh MK.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews