Kedes Mergosari Mengancam Warga Tidak Boleh Memberikan Tanda Tangan Kepada Pengurus GPDI Tarik Dalam Pendirian Gereja Sidoarjo
GPdI Tarik sudah mendapatkan 76 tanda tangan persetujuan dari warga untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja, Sabtu (6/7/2024) sore. Namun kendala yang mereka hadapi adalah kepala desa melarang masyarakat untuk memberikan tanda tangan.
Dugaan intimidasi dari kepala desa pada warga pengumpulan penolakan yang juga dikumpulkan oleh beberapa oknum di Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02,Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Tanda Yoab.
“Kami bergerak meminta tanda tangan warga untuk mengurus IMB GPdI Tarik, dalam waktu 2 jam sudah dapat 76 tanda tangan warga, Sabtu (6/7/2024) lalu,” lainnya diintimidasi dengan menolak tanda tangan.
Selain itu, Pendeta Yoab menuturkan, pihaknya bergerak meminta tanda tangan dari warga itu sore itu, habis maghrib sudah terkumpul 76 tanda tangan warga. Sebagai menolak karena ancaman dari kepala desa Mergosari Kepada Warga.
Kepala Desa Margosari dan Oknum Kepala Dusun Mergojog mengintimidasi warga chat via WhatsApp dengan ancaman tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dalam bentuk apapun, termasuk dalam pengurusan surat-surat penting dari RT/RW kepada warga.
Warga yang warga yang awalnya memberikan tanda tangan diancam tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk. karena sudah keluar dari koridor hukum menurut kepala desa Mergosari, karena akan berpengaruh pada anak-anaknya, lantas apa hubungannya dengan warga lain.
"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews