Wapres

Beberapa pengamat menyebut, di antara keempatnya, yang tampak berperan aktif adalah Jusuf Kalla. Bahkan pernah Pak Kalla dijuluki the real President

Rabu, 17 Juli 2019 | 07:20 WIB
0
491
Wapres
Ilustrasi ban serep (Foto: CNNIndonesia)

"Once there were two brothers. One ran away to the sea, the other was elected Vice President, and..nothing was ever heard of them again....".

(- "Syahdan ada dua bersaudara. Yang satu --jadi pelaut-- pergi berlayar, yang satu lagi terpilih jadi Wakil Presiden. Dan sesudah itu....tak ada kedengaran apa-apa lagi tentang keduanya....!"-).

Itu joke politik yang diucapkan satu abad lalu. Yang mengucapkannya bukan sembarang orang. Dia adalah Thomas R Marshall, Wakil Presiden (Wapres) Amerika Serikat di bawah Presiden Woodrow Wilson (1913-1921).

Apakah Marshall mengolok-olok jabatannya sendiri? Tidak juga. Wapres adalah jabatan penting dan terhormat: orang nomor dua di seluruh negeri !

Tapi memang dalam konstitusi Amerika, jabatan terhormat itu tidak disertai kewenangan yang besar dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan.

Wapres hanyalah jabatan simbolik, hanya penting secara protokoler: bila Presiden berhalangan dialah yang mewakili dalam acara-acara seremonial.

Walau demikian, seperti halnya di Indonesia, konstitusi Amerika juga menetapkan Wapres-lah yang akan menggantikan, apabila Presiden dibebaskan dari jabatannya, wafat, berhenti, atau tidak mampu menjalankan kewajibannya.

Tapi bukan hanya Thomas Marshall yang buat joke seperti itu. John N Garner, Wapres Amerika (1933-1937) di bawah Presiden Franklin D Roosevelt, juga pernah mengucapkan joke yang mirip.
Gerner menyebut jabatan Wapres yang disandangnya sebagai "....a spare tire of the automobile of government......."!

Dari sinilah ungkapan candaan Wapres sebagai "Ban Serep" berawal dan tetap populer hingga kini.

Bagaimana di Indonesia?

Kok mirip-mirip ya dengan Amerika?! Konstitusi Indonesia rupanya juga menganut sebagian prinsip-prinsip yang sama sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi Amerika.

Seperti halnya konstitusi Amerika, UUD 1945 mengatur secara jelas tugas, kewenangan, dan kewajiban Presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan.

Tapi tidak demikian halnya dengan tugas dan kewenangan Wakil Presiden. Pasal 4 Ayat 2 UUD 1945 hanya menyebutkan: 

"Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden."
Titik..... tidak ada rincian lebih lanjut.

Maka tugas seorang Wapres sangat tergantung dari pendelegasian yang diberikan Presiden. Di Amerika begitu, juga di Indonesia.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, barangkali Mohammad Hatta satu-satunya Wapres yang akan selalu diingat selain sebagai proklamator, juga karena perannya yang sangat signifikan sejak 1945 hingga awal 1950an.

Bung Hatta tidak saja ikut mengendalikan dinamika dan menentukan arah perpolitikan bangsa, dia juga ikut mengendalikan kebijakan ekonomi negara dan administrasi pemerintahan.

Kategori Herbert Feith tentang Hatta hanya sebagai "administratur" (dan Soekarno sebagai "solidarity maker"), tidak sepenuhnya tepat. Bung Hatta selain ekonom-teknokrat, juga seorang negarawan dan politisi hebat.

Sayang dwitunggal hebat ini menjadi "dwi tanggal" tahun 1956, ketika Hatta mengundurkan diri karena perbedaan prinsipnya dengan Soekarno.

Pada era Soeharto menjadi Presiden selama 30 tahun lebih, dia didampingi enam Wapres: Sultan Hamengku Buwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusuma, Sudharmono, Try Soetrisno, dan BJ Habibie.

Adakah yang ingat apa peran strategis atau signifikan dari ke-enam Wapres tersebut?

Tentu harus diingat peran strategis Sultan Hamengku Buwono IX dalam pertemuan IGGI 1967. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bantuan IGGI menyusun Repelita I (1973-1978), dan membantu 60 persen pendanaannya.

Tapi peran strategis itu dilakukan Sultan HB IX dalam kedudukannya sebagai Menko Ekuin (1966-1973), sebelum menjadi Wapres (1973-1978).

Pasca Soeharto hingga kini sudah ada empat Wapres: Megawawati Soekarnoputri (era Presiden KH Abdurrahman Wahid), Hamzah Haz (Presiden Megawati), Jusuf Kalla (Presiden SB Yudhoyono), Boediono (Presiden SB Yudhoyono), dan kembali Jusuf Kalla (Presiden Joko Widodo).

Beberapa pengamat menyebut, di antara keempatnya, yang tampak berperan aktif adalah Jusuf Kalla. Bahkan pernah Pak Kalla dijuluki the real President.

Bagaimana posisi Wapres seusai kontestasi pilpres 2019? 

Semoga kedudukan atau posisi sang Wapres baru nanti bukan seperti joke di atas, setelah terpilih jadi Wapres kemudian ".....nothing was ever heard of them again...", atau menjadi sekedar "......spare tire of the automobil of government......." ! 

***