Ahok dan Antasari Tak Bisa Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Jadi amblaslah impian orang yang gadang-gadang Antasari jadi anggota Dewan Pengawas, juga Ahokj. Jadi siapa yang bakal masuk? Tergantung dari pansel yang ditunjuk Presiden.

Selasa, 17 September 2019 | 20:55 WIB
0
1967
Ahok dan Antasari Tak Bisa Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar (Foto: Facebook/Budi Setiawan)

Itu karena aturan dalam Revisi Undang-undang KPK menyebutkan anggota Dewan Pengawas yang jumlahnya lima orang tidak boleh dari kalangan partai politik. Ahok orang PDIP. Jadi buyarlah impian banyak orang dia bakal mengawasi KPK.

Antasari? Juga tidak bisa. Status dia bekas narapidana yang diberi grasi. Grasi hanya diberikan jika yang bersangkutan mengaku salah atas perbuatan yang sudah divonis hakim. Dia dan banyak orang boleh bilang dia tidak bersalah. Namun status hukumnya tidak bisa diubah.

Jadi dia tidak masuk kriteria karena salah satu syarat jadi anggota Dewan Pengawas adalah :

" Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun."

Jadi amblaslah impian orang yang gadang-gadang Antasari jadi anggota Dewan Pengawas.

Jadi siapa yang bakal masuk?

Tergantung dari pansel yang ditunjuk Presiden. Setelah diseleksi, nama calon diserahkan Presiden ke DPR untuk memilih orang-orang berkelas dewa mengawasi jajaran KPK yang berkelas malaikat.

Siapa kira-kira yang mau daftar?

Oh.. akan banyak sekali.

Namun agaknya sulit mengharapkan dari kalangan akademisi yang menolak revisi UU. Apa lagi dari ICW. Jauh bro..

Yang bekas kandidat komisioner KPK juga gak bakal jadi anggota Dewan Pengawas. Mereka sudah rontok di test psikotes yang sangat ketat ketika nyalon ketua KPK.

Jadi siapa dong yang bakal jadi anggota? Kembali ke syarat-syarat dalam UU Revisi KPK..

Yakni

"Orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum. Khususnya, berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang."

Adapun tugas orang-orang itu adalah :

1. Melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK,
2. Memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai,
4. Menyelenggarakan sidang pelanggaran etik,
5. Melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK,
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Dilihat dari kriteria dan tugas, yang punya kesempatan lebih besar adalah mantan komisioner KPK. Namun mereka sudah sepuh dan beberapa di antara mereka menolak Revisi UU KPK dan ada yang terindikasi anggota Taliban.

Lalu siapa?

Silahkan pantau dari sekarang.

***