Capres Petahana dan KPU “Main Mata”, Langgar UU Pemilu?

Selasa, 8 Januari 2019 | 16:33 WIB
0
567
Capres Petahana dan KPU “Main Mata”, Langgar UU Pemilu?
Ketua KPU Arief Budiman bersama paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan timnya saat menerima berkas pencalonan. (Foto: Aa.com.tr).

Pilpres 2019 “rasa” Pilkada 2018. Perilaku petahana dalam pilpres sama dengan perilaku para petahana dalam pilkada. Jangan harap Pilpres 2019 ini bisa bermutu kalau wasit, official, dan panitia penyelenggaranya sudah berpihak kepada petahana.

Kondisi itulah yang sedang terjadi jelang Debat Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019. Melalui KPU, paslon Joko Widodo – Ma’ruf Amin bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) sepakat menolak penyampaian Visi-Misi oleh paslon secara langsung.

“Ini mungkin kekuatiran para penasehat capres 01, takut jadi sasaran hantaman capres 02 atau sudah tidak ada bahan unggulan?” tegas Ketua Umum DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Bambang Sulistomo kepada PepNews.com.

Padahal, lanjutnya, rencana capres Jokowi, katanya ada perubahan dari domain infrastruktur menjadi domain membangun SDM itu bisa diolah. “Memang, aneh ya, aneh tapi enggak jadi  nyata,” ungkap putra Pahlawan Nasional Bung Tomo tersebut.

Menurutnya, selama ini kita mendengar harapan dari para pendukung Jokowi – Ma’ruf ingin mendengar gagasan, program, dan visi-misi yang dalam, bukan hanya fitnah, hoax, caci maki. “KPU sudah menyiapkan waktunya,” tutur Bambang Sulistomo.

Semula, paslon Jokowi – Ma’ruf bersedia jika yang tampil itu hanya timsesnya saja. Namun, paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno menolak. Meski setuju paslon 01 yang maju timsesnya, tapi Prabowo – Sandi akan langsung manggung.

Tapi, ternyata usulan ini juga ditolak oleh Jokowi – Ma’ruf. Akhirnya, paslon 02 setuju jika kedua timses yang maju dengan dihadiri kedua paslon saja di acara visi-misi tersebut. Tapi, inipun ditolak oleh paslon 01 Jokowi – Ma’ruf juga pada akhirnya.  

“Pertanyaannya, ada apa ini, koq seolah-olah kedua paslon itu dicegah untuk manggung dan  langsung bicara visi-misinya pada masyarakat luas yang menunggu. Ini pasti akan jadi bahan pergunjingan politik yang kemungkinan besar akan merugikan paslon 02,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memutuskan untuk membatalkan penyampaian visi-misi paslon presiden dan wapres. Alasannya, kedua Tim Paslon tidak mencapai kata sepakat perihal penyampaian visi-misi secara langsung tersebut ke publik.

Lapor DKPP

Atas keputusan KPU tersebut, Muhammad Taufik, Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) BPN Prabowo – Sandi bakal melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Itu terkait atas keputusan yang dinilai kontroversial.

Salah satunya soal pembatalan penyampaian visi-misi capres-cawapres di hadapan publik. Taufik menyayangkan sikap yang telah diambil KPU. Karena, penyampaian visi-misi bisa menjadi salah satu pertimbangan pemilih menentukan pilihan saat pilpres nanti.

Taufik menambahkan, visi-misi itu hukumnya wajib disampaikan menurut aturan. Mestinya disampaikan oleh kandidatnya. Karena, “Kita enggak punya GBHN. Program lima tahun ke depan pemerintahan itu dibangun dengan pedoman visi-misi capres dan cawapresnya.”

Menurutnya, cara yang dilakukan KPU dinilai tidak baik dalam berkontestasi demokrasi di Indonesia. Atas dasar itu semua, Taufik menilai lembaga yang diketuai Arief Budiman itu sudah bersikap tidak adil.

“Rakyat ini kan ingin kampanye adu program, yang mau dinilai itu program dan gagasannya. Masa sepihak batalain pemaparan visi-misi. Saya kira ini tidak adil, kami telah melakukan kajian dan akan kami laporkan ke DKPP,” kata Taufik.

Tak hanya itu, seperti dilansir JawaPos.com, Minggu (6/1/2019), ia juga tidak setuju dengan usulan paparan visi-misi dilakukan oleh tim kampanye. Menurutnya, tugas penyampaian visi- misi harus dilakukan oleh masing-masing paslon.

“Itu aneh, yang menyampaikan visi misi itu bukan tim kampanye. Yang sampaikan visi misi itu ya harus capres dan cawapres. Saya kira patut kita laporkan kejadian ini kepada DKPP. saya minta DKPP menilai secara jujur,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum BPN Indonesia Muda Hilman Firmansyah juga menyesalkan sikap KPU yang membatalkan paparan visi-misi capres-cawapres. Menurut Hilman KPU patut diduga telah melanggar UU Nomor 7/2017 pasal 274 ayat (2).

Karenanya, Hilman mendesak agar ada tindakan tegas terhadap KPU. “Pasal 274 ayat (2) serta integral dari UU Pemilu, jika ditiadakan oleh KPU, maka secara parsial dan keseluruhan bisa saja KPU dianggap mendegradasi proses politik dan konstitusi di negeri ini,” ujarnya.

RMOL.com, Minggu (6/1/2019) melansir, semula acara paparan visi-misi itu direncanakan dilakukan pada 9 Januari 2019. Sementara itu Hilman mendesak sejumah lembaga semisal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak KPU.

“Siapakah yang bisa meluruskan pelanggaran yang dibuat oleh institusi atau lembaga seperti KPU? Karena jika melalui MK atau PTUN akan memakan waktu. Apakah Bawaslu sebagai pengawas bisa menegur KPU sebagai lembaga?” tanya Hilman.

Indonesia Muda menyerukan agar masyarakat proaktif mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu. “Kami meminta KPU bisa bersikap netral dalam menyelenggarakan proses Pemilu 2019 ini agar tidak berpihak kepada salah satu paslon tertentu,” pintanya.

Berbeda Kegiatan

Di tengah-tengah isu yang berkembang saat ini, ada yang masih salah paham seolah-olah debat kandidat sama dengan penyampaian visi-misi. Karena itu ada yang tanya: apa mungkin ada paslon yang diwakili oleh timses (stuntman) dalam acara debat kandidat?

“Ini contoh bagaimana dua kegiatan yang berbeda dicampur-adukkan menjadi satu,” ungkap Pramono U. Tanthowi, salah seorang anggota KPU, seperti dilansir dalam laman kpu.go.id. Pramono kemudian menjelaskan perbedaan kedua kegiatan tersebut.

Pertama, Debat Paslon adalah salah satu metode kampanye yang diatur sesuai Pasal 275 ayat (1) huruf h UU 7 Tahun 2017. Sehingga debat kandidat harus dihadiri secara langsung oleh kandidat; tidak bisa diwakilkan. Namanya juga debat kandidat, bukan debat timses!

Kedua, sementara itu, penyampaian visi-misi capres-cawapres hanyalah salah satu metode yang digunakan oleh KPU untuk menyebarluarkan materi kampanye paslon berupa visi, misi, dan program. Hal ini sesuai dengan Pasal 274 ayat (2) UU 7/2017.

“Di sini yang penting adalah bagaimana visi, misi, dan program itu sampai ke publik. Soal siapa dan bagaimana caranya, tidak menjadi soal,” ujar Pramono. Kalau mau membaca visi dan misi kedua paslon, cermati: https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953.

Keputusan KPU itu melanggar UU Pemilu? Pasal 274 ayat (2) UU 7/2017 ditulis: “Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.”

Jika mencermati pasal tersebut, jelas sekali, KPU tidak melanggar UU Pemilu. Karena, visi-misi dan program paslon itu bisa melalui laman KPU (kpu.go.id) dan lembaga penyiaran publik seperti media massa (cetak, internet-online, elektronik).

Metode kampanye, sesuai Pasal 275 ayat (1) yaitu: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN. Jadi, jika menyimak pasal 274 ayat (2) dan pasal 275 ayat (1) huruf “h”, visi-misi paslon itu bisa disampaikan saat Debat Kandidat, tidak harus terpisah seperti yang sedianya dilakukan pada 9 Januari 2019.

Kubu Prabowo Tolak Debat

Itulah yang perlu diperhatikan oleh timses paslon Jokowi – Ma’ruf maupun Prabowo – Sandi. Jangan sampai Arief Budiman menyindir lagi, “Di dalam senyam-senyum, tapi di luar teriak-teriak!”

Namun, KPU patut dikritisi dengan keputusan lainnya, "membocorkan" pertanyaan sepekan sebelum acara Debat Kandidat pada 17 Januari 2019 nanti. Inikah "main mata" tersebut? Pasalnya, dari tayangan Debat Pilpres 2014, capres petahana Jokowi terlihat "nyontek" jawaban. 

Di pihak lain juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga, mengungkapkan, kubu Prabowo-Sandiaga sebenarnya tak menginginkan adanya debat Pilpres 2019. Menurutnya, kubu Prabowo-Sandiaga hanya ingin KPU memfasilitasi penyampaian visi-misi dari para pasangan calon saja.

"Mereka minta tidak ada debat, yang ada hanya penyampaian visi-misi," kata Arya di Posko Cemara, Jakarta, Senin (7/1/2019) sebagimana diberitakan sejumlah media.

***