Koruptor Tidak Takut Hukum

Pemerintah juga dapat mempublikasikan hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih tahu makna hukum sebenarnya

Sabtu, 24 September 2022 | 09:04 WIB
0
193
Koruptor Tidak Takut Hukum
Lukas Enembe (Foto: wikipedia.org)

Belum lama setelah kasus pelepasan bersyarat 23 napi korupsi sempat menghebohkan masyarakat, kini muncul lagi sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Papua Lukas Enembe. Diduga Lukas melakukan korupsi gratifikasi sebesar Rp.1 milliar dan bukan hanya itu saja, merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menentukan dugaaan Lukas telah menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp.560 millliar  ke kasino (Tempo.co 19 september 2022).

Terkait kasus ini, KPK sudah melakukan dua kali panggilan. Panggilan pertama pada tangggal 12 september 2022 dan pada saat itu Lukas sejatinya sedang melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua (Medeka.com kamis 22 september 22).

Namun tidak berhenti sampai disitu, dikutip dari Republika.co.id, KPK juga sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa  kembali sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, senin, 26 September 2022. Lukas diminta hadir untuk memenuhi undangan penyidik. Juru bicara KPK, Ali Fikri berharap Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK.

Sepanjang tahun 2022 KPK telah hadir dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Papua. Harapannya, dapat menerapkan prinsip-prinsip yang jujur dan berintegritas sehingga iklim usaha yang sehat di Papua dapat terwujud. KPK juga hadir melalui kegiatan koordinasi dan supervisi untuk melakukan mitigasi resiko korupsi pada pengolahan dana pariwisata. Meskipun demikian tindakan tersebut tidak memberikan respon yang baik dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Papua itu sendiri.

Kasus ini menunjukkan kepada kita adanya celah-celah hukum yang masih ditemukan sehinggga berani dalam bertindak. Apakah yang katanya negara hukum ini berani menghukum berat para napi korupsi? Hukum seharusnya dapat ditegakkan sesuai dengan UU yang berlaku. Dari berbagai kasus ini, semoga pemerintah dapat segera berbenah, memberikan efek jera dan  hukuman yang berat karna selama ini masih memberikan peluang bagi si pelaku untuk bebas dari hukumannnya.

Pemerintah juga dapat mempublikasikan hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih tahu makna hukum sebenarnya. Karena tindakan korupsi tersebut sudah merugikan banyak masyarakat dan bukan hanya itu saja, tindakan korupsi tersebut juga merugikan negara. Jika negara dirugikan maka yang terkena dampaknya adalah masyarakat. Oleh sebab itu, mari bersama-sama menegakkan hukum dengan cara berantas korupsi. Ciptakan negara kita menjadi negara yang bebas dari korupsi.

Elisabet Purba, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika