Kelompok Separatis Teroris Papua Melanggar HAM Berat

Jika merujuk pada definisi tersebut, tak hanya mendapatkan label teroris, tetapi juga pelanggar HAM berat.

Sabtu, 8 Mei 2021 | 17:25 WIB
0
125
Kelompok Separatis Teroris Papua Melanggar HAM Berat
Separatis Papua (Foto: wartaekonomi.co.id)

Kelompok Separatis Teroris Papua yang merupakan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah menewaskan 95 nyawa berkat aksi brutal yang dilakukan selama 3 tahun. Masyarakat mendukung Pemerintah untuk menumpas habis kelompok separatis teroris Papua yang telah melanggar HAM berat tersebut.

Kelompok separatis dan teroris Papua telah banyak membunuh rakyat. Hal tersebut dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dimana dari jumlah 95 tersebut, 59 diantaranya merupakan warga sipil.

Selain mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia, teror yang dilancarkan oleh KKB juga menyebabkan 110 korban luka-luka. Detailnya, yaitu 53 warga sipil, 51 prajurit TNI dan 16 personel Polri.

Adapun tindakan yang selama ini dilakukan oleh KKB, mulai dari membunuh, hingga membakar helikopter.

Ia juga menuturkan, bahwa KKB telah menggorok leher orang, pemenggalan pegawai KPU di tengah jalan.

Hal tersebut tentu saja sudah termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Mahfud menjelaskan, meskipun KKB bertindak sangat brutal, namun pemerintah tetap berupaya menyelesaikan konflik tersebut dengan tetap berpedoman pada Hak Asasi Manusia.

Dirinya juga mengklaim, bahwa lebih dari 90% masyarakat Papua tidak ada masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, masyarakat asli Papua yang memilih jalan menjadi teroris (KKB) jumlahnya justru jauh lebih sedikit.

Sementara itu, mayoritas masyarakat Papua juga tidak ada masalah dengan beragam usulan kebijakan yang digaunkan oleh pemerintah Indonesia. Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat beberapa kelompok yang menentang.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KKB Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.

Tak hanya membunuh warga sipil tak berdosa, KKB juga mengancam akan membunuh orang Jawa yang tinggal di Papua.Ancaman tersebut ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah pemerintah resmi menetapkan KKB sebagai teroris.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Rizki Aulia Natakusumah merasa geram dengan sikap teroris Papua yang seenaknya main ancam.

Menurutnya, ancam-mengancam seperti ini sudah sering dilakukan oleh para teroris Papua.
Rizki berharap, agar aparat penegak hukum yang saat ini bertugas di Papua dapat membuahkan hasil yang positif. Sehingga situasi di Bumi Cenderawasih segera kondusif.

Meski demikian, Rizki berharap agar tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum harus teruruk. Bila perlu kedepankan pendekatan sosial budaya, psikologis, komunikasi dan hal-hal lainnya yang bersifat humanis. Hal ini bertujuan untun memenangkan hati dan pikiran masyarakat Papua.

Desakan lebih tegas diucapkan oleh Kresna Dewanata yang juga anggota DPR Komisi I. Dirinya meminta kepada TNI-Polri agar dapat bersikap lebih tegas dalam menindak teroris Papua. Apalagi setelah penyematan teroris dari pemerintah.

Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris.

Jan mengungkapkan jika KKB terus melakukan aksi maka akan menjadi ancaman bagi negara. Sebab, di penghujung tahun 2021 mendatang tepatnya di bulan Oktober akan ada event besar yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.

Apabila kita mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Pada pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Jika merujuk pada definisi tersebut, tak hanya mendapatkan label teroris, tetapi juga pelanggar HAM berat.


***