Seperti Apa Posisi JK dalam Kasus Honggo Wendratmo?

Pada kasus besar yang menjadi korban selalu orang-orang yang memang sudah dipersiapkan untuk dikorbankan, sementara orang-orang penting d ibalik kasus seperti ini, selalu diselamatkan.

Senin, 9 Maret 2020 | 06:45 WIB
0
772
Seperti Apa Posisi JK dalam Kasus Honggo Wendratmo?
Ilustrasi Honggo Hendratno (Foto: MSN.com)

Modus penyelamatan Bank Century bisa jadi satu paket konspiratornya dengan kasus PT TPPI, yang menjerat Honggo Wendratmo, sampai sekarang kabur gak tahu di mana rimbanya. Ini benar-benar konspirasi merampok uang negara, dengan modus penyelamatan BUMN yang mau Collapse. Hanya beda satu tahun antara PT TPPI dengan Century

Seharusnya inisiator penyelamatan pun ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami negara, tapi pada kenyataannya tidak demikian. Modus kabur pun sekarang dijadikan cara menyelamatkan orang-orang yang terlibat, sama seperti kasus Harun Masiku dan Nurhadi, selalu ada yang harus diselamatkan.

Yang namanya konspirasi, pastinya dilakukan secara berjama'ah, tapi tindakan hukum selalu membidik satu orang tersangka, tidak berusaha mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus Honggo ini juga demikian, sehingga hakim hanya bisa mengadili "Kursi kosong".

Kita harus prihatin dengan persoalan penegakan hukum, ancaman buruknya penegakan hukum, lebih berbahaya dari Virus Corona, karena cepat atau lambat akan merusakan tatanan bernegara, dan merusak wibawa pemerintah. Konspirasi para aparat penegak hukum harus dicurigai, karena upaya yang tidak maksimal, ditengarai karena adanya kemufakatan bersama denga tersangka.

Dilansir Detik.com, Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla melakukan rapat dengan hasil JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso. Kala itu, Buwas rencananya menjemput Honggo di Singapura, tetapi urung karena Honggo dirawat di RS.

Honggo Wendratmo, yang merupakan Dirut PT TPPI, didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.

Modus penyelamatan PT TPPI ini sama persis dengan modus penyelamatan Bank Century, dua kasus ini dianggap aman, dan sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, rupanya modus penyelamatan PT TPPI dianggap efektif untuk mencuri uang negara secara berjama'ah, sehingga setahun kemudian terjadilah kasus Century. 

Bisa jadi Honggo sengaja disuruh kabur, agar konspirator lainnya tidak terungkap. Yang bisa diadili baru mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono juga diadili di kasus itu.

Pada kasus besar seperti ini, yang menjadi korban selalu orang-orang yang memang sudah dipersiapkan untuk dikorbankan, sementara orang-orang penting d ibalik kasus seperti ini, selalu diselamatkan, atas dasar kepentingan politik dan hukum.

Sebagai masyarakat kita patut prihatin atas penegkan hukum dinegeri ini. Presiden sudah silih berganti, namun penegakan hukum kita cuma jalan ditempat. Begitu kuatnya negara ini melindungi pelaku tindak kejahatan yang merugikan negara.

Kejahatan yang merugikan negara dengan jumlah yang sekian besar, kalau tidak dilakukan secara konspirasi, sangat kecil kemungkinannya bisa berhasil, bisa sukses merugikan negara karena dilakukan secara berjama'ah.

Sementara inisiator penyelamatan PT TPPI, dianggap tidak menyalahi aturan hukum. Yang dilihat hanya apa yang tampak dipermukaan, tapi tidak ada usaha untuk melihat apa yang sebetulnya ada dibalik kasus tersebut.

Juru bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah sebagaimana dikutip Detik.com mengatakan, kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. 

Kebijakan yang dimaksud ialah bermula dari Rapat di Istana Wapres pada 21 Mei 2008. Agenda rapat adalah Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur. Rapat dipimpin Wapres Jusuf Kalla.

***