Dibentuk Jokowi, Ini Tugas Koopssus Gabungan 3 Matra TNI

Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.

Kamis, 25 Juli 2019 | 07:19 WIB
0
384
Dibentuk Jokowi, Ini Tugas Koopssus Gabungan 3 Matra TNI
Joko Widodo (Foto: Facebook/Oke Andreko)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dari gabungan 3 matra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara). Apa tugas Koopssus TNI bentukan Jokowi?

Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," demikian bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus yang berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI," bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di badan pelaksana pusat TNI terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).

***