Marahlah Kepada DPR Kalau KPU dan Bawaslu Curang?

Sempat menjadi pergunjingan, beberapa komisioner KPU dan Bawaslu ada disusupkan kader Partai, namun sempat dibantah oleh anggota DPR.

Senin, 22 April 2019 | 09:35 WIB
0
554
Marahlah Kepada DPR Kalau KPU dan Bawaslu Curang?
Foto:Pinterpolitik.com

Komisioner KPU dan Bawaslu dipilih Oleh DPR, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test. DPR mengesahkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2017-2022, melalui sidang Paripurna seluruh anggota yang hadir.

Jadi kalau kinerja KPU dan Bawaslu dianggap tidak layak, maka marahlah kepada DPR. Aneh rasanya kalau anggota DPR tidak bisa menerima, dan menganggap kinerja KPU dan Bawaslu buruk, yang memilih mereka, ngapain juga mereka sendiri yang marah-marah dan nyinyir di Sosial media.

Masyarakat juga berhak untuk menuntut tanggung jawab DPR, jika KPU dan Bawaslu dianggap tidak bisa bekerja secara maksimal. Jangan sampai Anggota DPR malah memprovokasi masyarakat untuk menggeruduk KPU, hanya untuk melepas tanggung jawab.

DPR yang berkinerja buruk sering kali mencari kesalahan dan kelemahan lembaga lain, hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap kinerja mereka yang buruk.

Legislasi RUU tidak pernah mencapai target, fungsi pengawasan terhadap anggaran pun tidak berjalan secara semestinya, sehingga masih terjadi kebocoran anggaran ddisana-sini.

Bayangkan setiap sidang Paripurna, setengah dari anggota Dewan saja jarang hadir, bagaimana mereka bisa produktif, dan tahu apa saja yang sudah mereka kerjakan. Bisa jadi yang gak Ikut sidang yang nyinyir di Sosial media, terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.

Mereka mengkritisi kinerja KPK, sementara prose pemeilihan Ketua KPK pun melalui Fit and Proper Test Di DPR. Seharusnya mereka Ikut merasa bersalah jika KPK dianggap kurang layak kinerjanya. Begitu juga terhadap KPU dan Bawaslu.

Kenapa sebagian anggota DPR terutama yang ada dikubu 02, tanpa rasa bersalah sedikitpun malah mengompori masyarakat untuk tidak bisa menerima hasil kerja KPU dan Bawaslu.?

Tidak mungkin mereka tidak menyadari kalau buruknya kinerja KPU dan Bawaslu, adalah karena buruknya Mekanisme di DPR. Seringkali mereka absen setiap sidang Paripurna.

Saya malah mencurigai mereka yang marah kepada KPU dan Bawaslu, karena para komisioner tersebut tidak bisa diajak kerjasama dan berpihak pada kubu mereka. Padahal meskipun keharusan menjadi komisioner KPU dan Bawaslu, harus non partisan atau independen.

Namun sempat menjadi pergunjingan, beberapa komisioner KPU dan Bawaslu ada disusupkan kader Partai, namun sempat dibantah oleh anggota DPR. Berikut ini daftar komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih, yang saya kutip dari Detik.com,

Komisi II memilih 7 dari 14 calon komisioner KPU dan 5 dari 10 calon komisioner Bawaslu untuk periode 2017-2022.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi II DPR RI memutuskan sebagai berikut:

Menyepakati 7 calon anggota KPU terpilih, yaitu:

1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy'ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman

Menyepakati 5 calon anggota Bawaslu terpilih, yaitu:

1. Ratna Dewi Pettalolo
2. Mochammad Afifuddin
3. Rahmat Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar

Silahkan ditelusuri apakah nama-nama di atas ada yang merupakan kader Partai tertentu, atau berafiliasi terhadap Partai tertentu, sehingga netralitas KPU dan Bawaslu dipertanyakan. Kalau sampai hal itu benar terjadi, itu artinya DPR sudah memberikan peluang untuk terjadinya hal tersebut.

Lihat meme dibawah ini:

***