Penegakan Hukum Wujudkan Kedamaian di Papua

Penegakan hukum terhadap KST di Papua dimaksudkan agar rakyat di Bumi Cendrawasih merasakan perdamaian dan tidak berada dalam bayang-bayang ketakutan akan kelompok separatis.

Jumat, 6 Agustus 2021 | 00:09 WIB
0
132
Penegakan Hukum Wujudkan Kedamaian di Papua
Papua (Foto: Bali Express)

Perdamaian di Papua sempat terganggu karena ulah Kelompok Separatis Teror (KST). Oleh karena itu, penegakan hukum pada mereka wajib dilakukan. Tujuannya agar keadaan jadi aman dan dan masyarakat tidak waswas saat beraktivitas di luar. Papua juga akan memiliki image baik jika tidak ada KST.

Papua saat ini memiliki citra yang rusak akibat ulah KST, karena mereka melakukan penyerangan ke warga sipil dan aparat. Sehingga turis yang ingin berkunjung ke Bumi Cendrawasih jadi ketakutan, padahal keadaannya tidak seburuk itu. Semua ini gara-gara OPM dan KST yang mengacau. Oleh karena itu penegak hukum bekerja keras untuk mewujudkan keamanan di Papua.

Mengapa harus ada penegakan hukum yang tegas? Tujuannya agar KST tidak merajalela. Jangan sampai ketika pemerintah terkesan pasif, mereka malah jumawa dan menembak aparat maupun warga sipil. Padahal sudah ada setidaknya 95 korban jiwa dalam 3 tahun terakhir, yang jadi korban KST.

Chef Executive ILY Institute Syarif Hidayatullah menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas dan jangan sampai ada korban berikutnya, baik warga sipil maupun militer. Memang ada banyak aparat yang jadi korban jiwa dan bahkan ada yang meninggal dunia karena ulah sniper KST.

Syarif menambahkan, pemerintah jangan takut akan HAM karena penegakan hukum pada KST tidak melanggar HAM. Ia justru heran mengapa sampai ada LSM (kebanyakan dari luar negeri) yang mempermasalahkan HAM. Penyebabnya karena justru KST yang melanggar hak asasi orang lain. Jika ada warga sipil dan aparat yang jadi korban KST, di mana LSM itu yang sebelumnya berkoar-koar?

Bagaimana bisa KST tidak melanggar hak asasi jika tidak membunuh sembarangan, bahkan menggunakan warga sipil Papua sebagai tameng hidup? Jangan sampai ada LSM dari Indonesia yang ikut campur masalah ini dan akhirnya mengadu domba. Padahal penangkapan KST adalah usaha untuk menegakkan hukum di Papua dan mengamankan masyarakat.

Penegakan hukum harus dilaksanakan seadil-adilnya. Misalnya pada kasus saat Murib tertangkap karena ketahuan memasok senjata api ke KST, maka ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia juga bisa terkena UU terorisme karena terbukti mendukung KST yang notabene kelompok teroris.

Selain itu, anggota KST seperti Sabius Walker yang ketahuan membakar sekolah bisa kena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ia pantas mendapatkannya, karena perusakan gedung sekolah bisa menghancurkan masa depan putra-putri Papua. Penegakan hukum harus dilakukan dan ia masuk dalam daftar DPO polisi.

Sedangkan pada kasus Lekagak Telenggen yang berkali-kali melakukan penyerangan dan pembunuhan aparat, bisa terkena hukuman maksimal seumur hidup. Hukuman ini akan membuatnya kapok untuk melakukan tindak kriminal, dan dibuat agar tidak ada lagi korban selanjutnya, baik dari warga sipil maupun aparat.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan bahkan presiden sendiri sudah menyetujui bahwa aparat boleh melakukan tindakan tegas terukur kepada anggota KST. Penyebabnya karena mereka sudah melampaui batas, dan saat terjadi kontak senjata, yang terjadi adalah jadi korban atau bertahan. Jadi tidak melanggar hak asasi sama sekali.

Aparat berusaha menegakkan hukum di Papua agar keamanan tercipta, sehingga di Bumi Cendrawasih tidak lagi lekat dengan image yang berbahaya, karena KST telah dimusnahkan. Oleh karena itu KST terus diburu sampai ke tiap markasnya.

Penegakan hukum terhadap KST di Papua dimaksudkan agar rakyat di Bumi Cendrawasih merasakan perdamaian dan tidak berada dalam bayang-bayang ketakutan akan kelompok separatis tersebut. Aparat berjuang demi rakyat, dan ketika ada penambahan jumlah prajurit, jangan disamakan dengan daerah operasi militer seperti di Aceh dulu. Namun ini adalah upaya untuk mengamankan masyarakat.

***