MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
Ribut-ribut soal TLJ soal larangan tulisan selamat natal , imlek, valentine, Helloween, dan sebagainya, membuka cakrawala pengetahuan kita soal sertifikasi produk halal.
Sekarang berdasarkan UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal memang kewenangan Kementerian Agama bukan MUI lagi. Badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Banyak yang bersorak karena mereka kira MUI tidak punya gigi lagi. Padahal tidak demikian.
MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
MUI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal.
Skema baru penerbitan sertifikasi halal dibagi ke dalam lima tahapan.
Pertama pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Selanjutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya.
LPH selanjutnya akan memeriksa barang, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.
Jadi tanpa fatwa halal MUI, sertifikat halal tidak akan dikeluarkan.
Fatwa halal hanya bisa dikeluarkan jika MUI memandang produk itu memenuhi syarat yang mengacu pada edaran MUI No. SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk Dan Bentuk Produk.
Dalam lampiran surat keputusan point 3. D tertulis JELAS bahwa : NAMA PRODUK YANG TIDAK DAPAT DISERTIFIKASI ANTARA LAIN :
"NAMA PRODUK YANG MENGARAH KEPADA KEKUFURAN ATAU KEBATILAN :SEPERTI COKLAT VALENTINE,BISKUIT NATAL, MIE GONG XI FA CAI."
Jika tidak mengikuti aturan itu, fatwa halal tidak akan dikeluarkan MUI dan Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal.
Jadi wajar, jika TLJ yang sedang mengurus sertifikat halal, menerbitkan aturan demikian sesuai ketentuan MUI.
Karena itu, yang kadrun dan Taliban bukan TLJ.
Tapi MUI.
TLJ cuma jadi korban MUI.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews