Terima B1 KWK Dari Partai Golkar, Irsan - Ali Kantongi Tiket di Pilkada Kota Salak

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:00 WIB
0
12
Terima B1 KWK Dari Partai Golkar, Irsan - Ali  Kantongi Tiket di Pilkada Kota Salak
Irsan Efendi Nasution (kiri) menerima B1 KWK dari Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah (kanan)

PADANGSIDIMPUAN

Pasca Munaslub serta pergantian Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Golkar tetap mengusung Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Padangsidimpuan.

Ini sesuai formulir model B Persetujuan Parpol KWK atau Surat Keputusan Nomor: Skep-71/DPP/GOLKAR/VIII/2024 yang ditanda tangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjend M. Sarmuji pada tanggal 24 Agustus 2024, sebagaimana salinan yang diperoleh wartawan pada Senin (26/8/2024) siang.

Formulir model B Persetujuan Parpol KWK ini yang nantinya dibawa pengurus partai di tingkat daerah, untuk mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke KPU Kota Padangsidimpuan.

SK persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini diserahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia melalui Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah, kepada Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Dengan terbitnya formulir B Persetujuan Parpol KWK berstempel basah yang ditanda tangani Ketua Umun dan Sekjend baru DPP Partai Golkar ini, maka terjawab sudah polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Polemik tersebut ialah tentang nasib pencalonan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar pasca Munaslub dan pergantian pucuk pimpinan Partai Golkar di tingkat pusat. Sebab, di kepengurusan sebelumnya, Bapaslon ini juga sudah menerima SK yang sama.

Dengan demikian Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar telah mengantongi tiket untuk bertarung pada Pilkada di Kota "Salak" november mendatang.

Untuk diketahui, Golkar adalah partai pemenang Pemilu di Padangsidimpuan. Sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD. Sehingga bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Namun, demi untuk pemantapan suksesi pemenangan Pilkada, Bapaslon Irsan dan Ali tetap diinstruksikan menjalin koalisi, komunikasi serta sinergitas dengan partai politik lainnya.

Dihubungi secara terpisah, Irsan Efendi Nasution yang merupakan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, bersyukur dan berterimakasih atas SK Persetujuan DPP Partai Golkar yang ditanda tangani Ketua Umun dan Sekjend baru.

"Amanah sekaligus perintah ini, akan kita laksanakan dengan semaksimal mungkin," tegas Irsan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan.

Ali Muda Siregar juga mengucapkan hal yang sama. Dia berharap segenap warga Kota Padangsidimpuan bersedia untuk membersamai perjuangan di Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 ini.

"Alhamdulilah wa syukurillah Terimakasih atas keputusan persetujuan DPP Partai Golkar kepada kami," kata pengusaha Bolu Salak Kenanga dan sekaligus penggerak UMKM Kota Padangsidimpuan ini.