Pemerintah berkomitmen melanjutkan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berakhir tahun 2021, demi mewujudkan pembangunan SDM dan Infrastruktur yang maju dalam bingkai NKRI.
Saat ini usulan perpanjangan Otsus Papua sedang dibahas Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Demi perbaikan Otsus Papua, terdapat 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Sebanyak 14 poin itu merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat. Poin revisi ini adalah rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal di dalam UU 21 tentang Otsus Papua.
Selain revisi pada pasal dan bab di UU Otsus Papua, pemerintah juga menambah dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Dana ini tidak seluruhnya berbentuk block grant atau bantuan hibah dari pemerintah pusat yang tidak disertai syarat tertentu.
Dari dana 2,25 persen tersebut, sebanyak 1,25 persen akan berbentuk specific grant, di mana nantinya penyediaan jasa publik akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan sisanya yaitu 1 persen menjadi block grant. Karena specific grant yang di earmark, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan perpanjangan dan peningkatan dana Otsus Papua dilakukan tepat waktu agar tidak mempengaruhi siklus anggaran.
Tito juga mengingatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua akan berkurang jika belum ada keputusan perpanjangan dan peningkatan dana Otsus Papua.
Selain itu, efek domino dari pembahasan Otsus yang tidak tepat waktu adalah proses pembangunan di Papua baik dari sisi kesehatan, pendidikan, dan afirmasi orang Papua Asli akan terganggu.
Secara umum, niat pemerintah memperpanjang Otsus Papua disertai revisi UU Otsus dengan poin perubahan berasal dari aspirasi OAP sangat bijak. Terlihat bagaimana pemerintah mengedepankan perkembangan Papua agar menjadi lebih baik dengan mendukung suara OAP.
Yang perlu diperhatikan yaitu penerapan anggaran Otsus di lapangan. Selama ini, banyak suara OAP yang mengeluhkan dana Otsus tidak maksimal direalisasikan untuk kepentingan OAP. Ternyata setelah diselidiki, terjadi penyelewengan dana Otsus.
Pada 17 Februari 2021, Polri mengungkap temuan penyelewengan anggaran Otsus Papua lebih dari Rp1,8 triliun. Karoanalis Baintlekam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam rapat pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri menjelaskan, dana untuk Otsus Papua hingga saat ini sebesar Rp126 triliun. Rincian anggaran itu adalah Rp93,05 triliun untuk Otsus Papua sejak 2002. Sedangkan sebesar Rp33,94 triliun diberikan sejak 2009.
Achmad mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran Otsus. Dugaan penyelewengan tersebut meliputi laporan fiktif pembayaran sejumlah bangunan di Papua Rp1,8 triliun, pembangunan fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar, dan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di wilayah Papua.
Temuan lainnya diungkapkan Kapolda Papua yang ketika itu dijabat Paulus Waterpaw. Menurut Paulus, kelompok kriminal bersenjata (KKB) membeli senjata api dengan memeras kepala desa yang telah mendapat dana desa.
Fakta-fakta ini harus dicermati dan diawasi lebih lanjut. Jangan sampai tujuan mulia pemerintah dalam menggelontorkan anggaran untuk masyarakat Papua malah dirampok secara licik oleh kelompok tertentu terutama separatis.
Saya mendukung Otsus dilanjutkan dengan skema penyaluran dana yang lebih baik dan transparan. Otsus jilid 2 harus segera disahkan agar pembangunan Papua dapat berlanjut dan berkesinambungan. (Achmad Faisal)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews