Jokowi Berpotensi Diadili Terkait HAM Pilpres

Selasa, 2 Juli 2019 | 16:06 WIB
2
13943
Jokowi Berpotensi Diadili Terkait HAM Pilpres
Presiden Joko Widodo di World Economic Forum. (Foto: YouTube.com).

Laurent Gbagbo menjadi presiden pertama di dunia yang digiring ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Mantan Presiden Pantai Gading itu ditangkap pada 11 April 2011 atas pelanggaran HAM berat, pasca pemilu November 2010.

ICC (Mahkamah Kriminal Internasional) adalah lembaga peradilan internasional yang bisa mengadili individu atas kejahatan internasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang juga berkedudukan di Belanda.

Seperti dilansir The Guardian, Gbagbo menolak menyerahkan kekuasaan kepada lawan politiknya, Presiden Alassane Ouattara yang terpilih secara demokratis dalam pemilu di negaranya. Ia menuduh ada kecurangan yang menyebabkan Ouattara menang.

Perang saudara pun tak terhindari. Sedikitnya 3.000 orang tewas dalam kerusuhan yang ia promotori demi mempertahankan kekuasaannya sebagai presiden Pantai Gading. Sidang beberapa kali ditunda sebagai langkah antisipasi kekacauan dari simpatisannya.

Presiden yang menjabat selama 10 tahun sejak 2000 itu diadili bersama sekutu terdekatnya sekaligus mantan komandan militernya, Charles Ble Goude. Keduanya didakwa atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, dan penganiayaan.

Layar raksasa dibangun di Pantai Gading untuk memungkinkan masyarakat di Benua Hitam menyaksikan proses persidangan yang berlangsung di Belanda itu. Jaksa penuntut umum dan pengacara bersumpah akan berusaha untuk menguak krisis berdarah selama 5 tahun itu.

“Tujuan dari persidangan ini adalah untuk mengungkap kebenaran melalui proses murni hukum,” kata kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, sebagaimana dikutip dari The Guardian, Kamis (28/1/2016).

Setelah bersembunyi selama berbulan-bulan di istana presiden dan menjadikannya banteng pertahanan, Gbagbo akhirnya ditangkap oleh pasukan Ouattara, dibantu oleh PBB dan pasukan Prancis. Guru Sejarah itu diekstradisi tujuh bulan kemudian ke ICC.

Istri Gbagbo, Simone, yang ketika itu masih dicari ICC atas keterlibatannya dalam kejahatan sang suami. Mantan ibu negara itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pantai Gading tahun lalu dan pemerintah lokal menolak untuk menyerahkannya ke ICC.

Di tempat lainnya, Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta juga pernah diadili ICC, di Den Haag, atas tuduhan mendalangi tindak kekerasan yang menyebabkan 1.000 orang meninggal dunia dan ratusan ribu lainnya mengungsi dalam sengketa pilpres pada 2007.

Kenyatta dituduh membiayai militan lokal untuk melakukan serangan balasan. Hari pertama sidang, Selasa (7/10/2014), Kenyatta tidak diharuskan hadir dalam persidangan ini. Demikian mengutip CNNINdonesia.com, Kamis (09/10/2014 20:50 WIB).

Hari kedua, Kenyatta diminta hadir terkait penentuan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak. Ini adalah pertama kali Kenyatta menghadiri persidangan sebagai warga sipil karena dia menunjuk wakil presiden untuk menjalankan tugas kepresidenan selama dia diadili.

“Saya bersih, selalu bersih dan akan tetap bersih selamanya, sehingga saya tidak bersalah atas semua tuduhan yang mengarah kepada saya,” ujar Kenyatta sebelum bertolak dari Nairobi, Kenya.

Selama sidang kedua pada Selasa (7/10/2014), jaksa penuntut menuduh pemerintah Kenya tidak menyerahkan dokumen kunci dalam kasus yang menyerang pemimpin negara mereka. Namun, pengacara Kenyatta membantah tuduhan ini.

Jaksa penuntut sempat menghadapi serangkaian kendala terkait kasus ini akibat banyaknya saksi perkara mundur sementara yang lain mengaku berbohong. Jaksa penuntut juga sempat menunda persidangan beberapa kali karena kurangnya bukti.

Dalam keadaan biasa, kekurangan bukti akan menyebabkan jaksa penuntut menarik tuntutan. “Namun pemerintah Kenya tak mau bekerja sama dengan pengadilan untuk membantu kasus ini,” ujar ICC pada September 2014.

Pemerintah Kenya sebelumnya mengingkari kesepakatan untuk mendirikan pengadilan khusus bagi terduga pelaku kekerasan pasca pemilu sehingga mendorong pengadilan internasional untuk turun tangan.

Kenya menyusul Sudan yang mempunyai pemimpin negara bersidang di hadapan ICC. Tidak seperti Kennyata, Presiden Sudan Omar al-Bashir tidak kooperatif dalam persidangan ICC dan menolak surat perintah penahanan dirinya atas tuduhan kejahatan di Darfur.

Terkait HAM Pilpres

Yang perlu dicatat dari contoh peristiwa di atas adalah bahwa ketiga presiden yang diadili di  ICC bukan masalah PHPU-nya. Melainkan pelanggaran HAM yang berakar dari Pilpres juga. Inilah yang bakal dihadapi Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab.

Memang, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus, menolak permohonan Pemohon paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Gejala penolakan ini sudah terlihat saat MK menolak eksepsi Termohon KPU dan Terkait paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Justru dengan menolak eksepsi, maka secara hukum bisa menolak permohonan PHPU paslon 02. Jika dieksaminasi, sebenarnya dalil pertimbangan yang dikemukakan majelis hakim MK itu banyak kejanggalan. Tapi undang undang menempatkan putusan MK final.

Jadi, tak ada upaya hukum yang bisa membatalkannya. Bahasa Prabowo dalam sambutannya menghormati putusan dengan menyatakan kekecewaan. Pendukung tentu juga kecewa dan menilai putusan telah melegitimasi kecurangan.

Meski harus kecewa tapi tentu tak harus putus asa ataupun patah semangat. Misi perjuangan mulia adalah dengan menegakkan kedaulatan rakyat dengan segala dimensinya. Prabowo sendiri menyatakan akan mencari jalan untuk perjuangan konstitusional berkelanjutan.

Secara yuridis, Jokowi telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres oleh KPU. Kini pun memang Presiden. Perpanjangan resminya jika sudah dilantik nanti Oktober 2019. Meski sukses “memenangkan” kompetisi namun Jokowi memiliki agenda berat ke depan.

“Tantangan agenda itu bisa merontokkannya jika ia tak pandai memimpin bangsa dan negara dengan baik. Sekurangnya ada tiga tantangan yang dihadapi dekat,” tulis Pemerhati Politik M. Rizal Fadillah, Jum’at (28/6/2019).

Adanya problema pelanggaran HAM berat sebagai ekses Pilpres di mana penanggungjawab pemerintahan adalah dirinya. Ini berkaitan dengan kasus korban tewas 9 orang dalam insiden 22 Mei 2019.

Masih simpang siurnya pelaku pembunuhan yang diantaranya tertembak ini apakah pihak perusuh, aparat, atau pihak ketiga. Begitu juga dengan meninggalnya hampir 700 petugas KPPS secara misterius.

Pemerintahan Jokowi menjadi pihak yang didesak pertanggungjawabannya dengan tudingan “pelanggaran HAM berat” yang akan melibatkan penyelidikan lembaga kompeten HAM baik nasional maupun internasional.

Inilah pintu masuk untuk minta pertanggungjawaban Presiden Jokowi di hadapan ICC seperti yang dialami tiga presiden (Pantai Gading, Kenya, dan Sudan) tadi. Siapa yang mengajukan? Amnesti Internasional, Komnas HAM, atau 34 perwakilan provinsi?

Jika bangsa Indonesia tidak ingin dipermalukan dunia, mungkin langkah paling tepat adalah meminta Jokowi – Ma’ruf mengundurkan diri sebagai Presiden-Wapres Terpilih. Sebab, jika peradilan ICC ini jalan, dunia akan melihat akar pelanggaran HAM itu.

Bahwa terjadi kecurangan Pilpres 2019 secara TSM oleh KPU dan Jokowi – Ma’ruf, seperti sudah diungkap dalam persidangan MK.

***