Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata–rata 5 persen. Kenaikan gaji aparatur sipil negara tersebut tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke 18 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengutip dari salinan PP tersebut, aturan ini telah ditandatangani Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementrian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS ini akan terealisasi bulan depan atau April. “Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nantu sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” tutur Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji itu tengah dirampungkan. Sementara kenaikan gaji dari Januari akan dirapel.
Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 trilliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata – rata 5 persen pembayaran gaji ke-13 dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan. Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015.
Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Apabila dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5 persen senilai Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825. Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5 persen senilai Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.
Hendrawan Supratikno selaku anggota Tim Kampanye Nasional TKN menilai bahwa keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS lantaran disadari bahwa kesejahteraan PNS masih kurang. “Harapan adanya kenaikan tersebut sudah disampaikan lama. Kita sadari bahwa kesejahteraan ASN/PNS masih belum sesuai harapan kita. Dengan peningkatan gaji pokok, maka tunjangan – tunjangan yang dikaitkan dengan gapok ikut meningkat, termasuk besaran pensiun,” tuturnya.
Pihaknya meyakini bahwa kenaikan gaji pokok PNS akan meningkatkan daya beli PNS. Dengan begitu akan mempengaruhi roda perekonomian yang saat ini masih dimotori oleh konsumsi masyarakat. “Ini penting karena konsumsi masyarakat masih kontributor terbesar sekitar 56 persen bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan gaji yang lebih baik, tata kelola birokrasi pemerintahan akan semakin baik, “Kualitas birokrasi Pemerintahan menentukan daya saing, kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” imbuhnya.
Kenaikan Gapok untuk PNS pun mendapatkan tanggapan miring oleh pihak oposisi, perbandingan kinerja Jokowi dengan SBY yang melakukan kenaikan gaji tiap tahun pun ramai di berbagai linimasa. Namun, Askolani sekalu Dirjen Anggaran mengatakan bahwa pada tahun 2016 – 2018 para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin).
“2014–2018 kenaikan dilakukan di tunjangan lauk – pauk, pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan, kenaikan tunjangan Babinsa setara Babinkamtibmas Polri,” ujar Askolani. Pihaknya mengungkapkan, kenaikan Tunjangan Kinerja dilakukan terhadap 86 Kementrian / Lembaga. Sehingga kesejahteraan para abdi negara masih bisa terjaga.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews