Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi daring memperkuat kolaborasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Idul Fitri 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi secara intensif dengan perusahaan aplikator guna membahas mekanisme penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2026.
Program ini akan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan untuk BHR tahun ini mencapai sekitar Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, penguatan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital menjadi langkah strategis agar bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah berperan dalam memastikan kerangka kebijakan dan koordinasi, sementara perusahaan aplikator bertanggung jawab pada aspek teknis distribusi kepada mitra aktif yang memenuhi kriteria.
Selain BHR bagi ojol dan kurir, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Airlangga menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme perhitungan THR bagi karyawan swasta.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, dengan estimasi total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota guna mengantisipasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
Kolaborasi erat antara pemerintah dan platform digital menjadi fondasi penting dalam memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat menjelang Hari Raya.
[w.R]
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews