Keadilan buat HRS: Langgar Prokes, Raffi Ahmad dan Ahok Harus Ditangkap!

Andai HRS seorang selebritas seperti Raffi dan pejabat negara seperti Ahok, pastilah tidak akan dikenakan pasal “penghasutan”. Inilah fakta hukum di Indonesia!

Minggu, 17 Januari 2021 | 11:10 WIB
0
226
Keadilan buat HRS: Langgar Prokes, Raffi Ahmad dan Ahok Harus Ditangkap!
Raffi Ahmad bersama selebritas lainnya pesta di rumah pembalap Sean Gelael. (Foto: Merdeka.com)

Ulah selibritas Raffi Ahmad “happy-happy” tanpa prokes, membuat Presiden Joko Widodo kini dalam dilema. Bagaimanapun itu sebuah pelanggaran. Apalagi, dia “duta vaksin” yang menemani Jokowi vaksin perdana.

Masyarakat akan mencermati, apakah ada tindakan hukum yang keras seperti halnya kepada Habib Rizieq Shihab. Konsistensi terhadap penegakKan hukum yang imparsial kembali diuji. Dampaknya bisa sangat serius bagi program Jokowi melawan Covid-19.

Benar-benar serius atau sekedar “basa-basi” sok serius? Pasalnya, ada beberapa kasus terkait kerumunan saat pandemi Covid-19 ini, mesti tak menerapkan protokol kesehatan, ternyata tak diproses hukum, kecuali hanya berlaku kepada HRS dan FPI.

Keraguan masyarakat semakin bertambah terhadap program vaksinasi, karena duta vaksinnya sendiri justru melanggar prokes. Apalagi, pelanggaran itu dilakukan bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina.

Baca Juga: Mimpi Buruk Rizieq Shihab Saat FPI Jadi Organisasi Terlarang

Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi hingga pejabat seperti Ahok di wilayah Prapanca, Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1/2021) itu dipastikan polisi tak berizin.

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin,” kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/1/2021).

Sujarwo mengaku pihaknya kesulitan mendeteksi kegiatan yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, pesta yang kemudian diduga melanggar prokes Covid-19 itu digelar di rumah pribadi. “Itu rumah pribadi ya, bukan cafe dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Sujarwo, berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, pesta itu dihadiri sekitar 30 orang. Mobil-mobil para tamu, lanjutnya, juga terparkir di dalam rumah sehingga tak menutupi jalan dan memperlihatkan tanda-tanda terjadinya kerumunan.

Sebagai informasi, lokasi tersebut merupakan kediaman dari pembalap Muhammad Sean Ricardo Gelael. Dalam acara itu, sejumlah selebritas dan pesohor hadir, mulai dari Raffi Ahmad, Once, Gading Marten, hingga Ahok.

Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story, Rabu (13/1/2021) malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.

Raffi pun langsung dibanjiri kritik dari berbagai pihak. Ia menjadi sorotan lantaran mengikuti pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Di saat yang sama, pihak Istana Kepresidenan menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Raffi agar kembali menerapkan prokes.

“Sudah diingatkan kembali oleh tim komunikasi covid-19 untuk tetap pakai masker, cuci tangan, jaga jarak,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/1/2021).

Mengapa cuma diingatkan, tidak “diperintahkan” diproses hukum dengan penahanan? Meski polisi, kabarnya, sedang menyelidiki pesta di rumah pembalap Sean Gelael tersebut! Jika polisi berani menahan Raffi dan juga Ahok, pasti rakyat akan acung jempol!

Toh, tidak bakal ada “penembakan” seperti yang dialami oleh 6 laskar FPI yang mengawal HRS, Minggu-Senin, 6-7 Desember 2020, hingga tewas. Di sini keseriusan polisi benar-benar diuji. Padahal, persoalannya juga sama: melanggar prokes Covid-19!

Seperti halnya Raffi, meski pesta itu diadakan bukan di rumahnya, sebagai duta vaksin, dia seharusnya memberi contoh yang baik. Apalagi, Ahok yang pejabat negara. Tidak seharusnya memberi “contoh buruk” ikutan kumpul bareng selibritas seperti Raffi dkk.

Raffi Ahmad sendiri telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf itu disampaikan Raffi di akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021). Raffi mulanya menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi,” tutur Raffi Ahmad.

Juga kepada Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa itu. Raffi menjelaskan peristiwa yang terjadi itu merupakan keteledoran dan kesalahannya. Dia pun berjanji ke depannya akan lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya. Ke depan, saya akan lebih menaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” tulisnya.

“Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan,” papar Raffi.

Sebelumnya, perlakuan serupa diterima 2 bos Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dijadikan tersangka pelanggaran prokes. Keduanya tidak ditahan. Mereka dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukumannya 1 tahun penjara.

Dua orang petinggi Waterboom Lippo Cikarang yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan.

Proses hukum kepada 2 orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Mereka berdua tidak ditahan polisi. Andai HRS sebagai pemilik Waterboom Lippo Cikarang seperti James Riady, pastilah aman.

Andai HRS seorang selebritas seperti Raffi dan pejabat negara seperti Ahok, pastilah tidak akan dikenakan pasal “penghasutan”. Inilah fakta hukum di Indonesia!

***