Pemerintah mengawasi pemberian Bansos, agar tidak ada lagi yang berani mengemplang walau hanya sebagian.
Masyarakat pun mendukung hukuman berat bagi penyeleweng dana Bansos karena merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.
Kondisi perekonomian rakyat Indonesia agak oleng saat pandemi covid-19 dan pemerintah langsung memberikan bantuan sosial (Bansos).
Walau sudah setahun pandemi tetapi akan ada Bansos lagi yang dikucurkan, karena memang masih ada kalangan masyarakat yang membutuhkan. Khususnya mereka yang kesusahan karena tak bisa bekerja di luar rumah saat PPKM mikro darurat.
Berbeda dengan Bansos periode sebelumnya yang berupa paket sembako, kali ini bantuan sosial akan diberikan senilai 600.000 rupiah (untuk 2 bulan). Pemerintah akan memberikannya ke masyarakat dengan berdasarkan data NIK dan berusaha meminimalisir kesalahan.
Penyelewengan dana Bansos juga akan ditindak tegas, apalagi di bawah menteri sosial yang baru yakni ibu Tri Rismaharini.
Perempuan yang akrab disapa Risma memang dikenal tegas dan vokal, serta tidak mentolerir korupsi sesedikit apapun. Apalagi yang diambil adalah dana Bansos yang diperuntukkan bagi rakyat miskin, tetapi malah ada niatan dari oknum untuk mengemplangnya.
Jika ada yang berani korupsi dana Bansos maka akan terancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.
Ancamannya memang tidak main-main, karena untuk mencegah modus dari tikus-tikus berdasi yang tega menggerogoti uang rakyat. Selain kena hukuman kurungan, maka koruptor bahkan keluarganya juga terkena hukuman sosial dari masyarakat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pejabat dari tingkat Kementrian/Lembaga hingga kepala daerah yang mengambil keuntungan atau mencoba menyelewengkan dana penanggulangan corona, termasuk Bansos tunai. Terutama saat pemberlakuan PPKM mikro darurat.
Jaksa Agung menambahkan, jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga Kejati dan Kejari harus melakukan pendampingan terkait penggunaan APBD dan Bansos corona. Jangan ragu jika ada pihak lembaga, kementrian, hingga kepala daerah yang berani mengambil keuntungan yang tidak sah bagi dirinya sendiri di saat kondisi seperti ini.
Pernyataan tegas dari Jaksa Agung sangat dipuji oleh masyarakat karena beliau anti korupsi dan tidak akan mentolerir pengemplangan dana Bansos sekecil apapun.
Jika ada pengawasan dari kejaksaan, maka pejabat dari yang tingkat tinggi hingga kelurahan atau desa sekalipun tidak akan berkutik.
Mereka tidak akan korupsi karena ada ancaman penjara.
Jika ada oknum pejabat yang masih nekat untuk korupsi maka hati nuraninya dipertanyakan.
Mengapa masih tega menyunat dana Bansos yang tidak sebesar gaji resmi mereka? Seharusnya mereka sadar diri dan berempati, karena faktanya masih banyak rakyat yang butuh bantuan dari pemerintah. Namun bantuan sosial yang datang malah terang-terangan dikorupsi.
Begitu pula dengan pungli atau semacamnya. Jika ada kucuran dana Bansos yang diberikan di kantor kelurahan atau kantor desa, maka tidak boleh ada uang pelicin dari warga walau hanya 10.000 rupiah per orang. Ini adalah sebuah pelanggaran dan rakyat tidak boleh diperas untuk mendapatkan Bansos, karena mereka sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat kepayahan.
Penjagaan dari kejaksaan dan penegasan dari Kemensos adalah tindakan pencegahan agar tidak ada yang berani untuk korupsi, sekecil apapun. Jika ada korupsi terus-menerus maka bangsa ini akan hancur.
Penyeleweng dana Bansos akan kena ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ancaman ini sengaja diperberat agar mereka kapok dan tidak berani melakukan penyunatan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Seharusnya mereka membantu warga sipil dan tidak menyunat dana Bansos seenaknya sendiri. (Astari Putri)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews