Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan taringnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang memimpin sidang putusan, menyatakan Azam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim Sunoto dalam putusannya.
Majelis hakim menyoroti bahwa tindakan Azam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai sumpah jabatan sebagai jaksa. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim Sunoto.
Lebih jauh, hakim menekankan bahwa tindakan Azam menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan. Ia juga dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azam dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dengan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong Fahrenheit tahun 2023. Modusnya adalah memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada para korban yang diwakili pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17,8 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Dari manipulasi tersebut, Azam menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari kelompok Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian Erik. Dana tersebut digunakan untuk membeli rumah, asuransi, deposito, dan perjalanan umrah.
Usai pembacaan vonis, baik Azam maupun kuasa hukumnya belum menyatakan sikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa.
Putusan ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum sendiri, tidak mengenal perlakuan istimewa. Pemerintah bersama aparat hukum terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews