Tuduhan Pencekalan Rizieq Shihab Mengada-ada

Jika penahanan Habib Rizieq di Arab Saudi merupakan intervensi dari pemerintahan Indonesia, lantas apa dasar hukum pemerintahan kerajaan Arab untuk menahan Rizieq?

Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:17 WIB
0
563
Tuduhan Pencekalan Rizieq Shihab Mengada-ada
Rizieq Shihab (Foto: Tribunnews.com)

Nama pentolan FPI Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan publik. Pemulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi kembali ke Indonesia disebut sebagai salah satu syarat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo. Namun yang terjadi Prabowo dan Jokowi telah bertemu dalam suasana suka cita tanpa dendam. 

Munarman selaku Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) menyebut jika pimpinannya, Habib Rizieq dicekal oleh Indonesia sehingga belum juga pulang ke Indonesia.

Denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq sebesar Rp 100 juta per orang, sementara Habib Rizieq tinggal bersama dengan keempat orang lainnya di Arab Saudi.

Sebelumnya, Habib Rizieq berbicara mengenai dirinya yang hingga detik ini belum juga kembali ke tanah air. Rizieq Shihab menuduh pemerintah Jokowi berada di balik pencekalan dirinya.

Dalam videonya yang disiarkan langsung di Youtube melalui chanel FrontTv. Habib Rizieq meminta dengan sangat untuk didoakan agar dirinya dan keluarganya yang sudah 1 tahun berjuang mencabut pencekalan di Arab Saudi agar bisa pulang ke Tanah Air untuk kembali bergabung dengan rakyat dan bangsa Indonesia melawan segala bentuk kezaliman dan kecurangan.

Habib Rizieq mengatakan bahwa sudah 1 tahun lebih pemerintah Indonesia mengirim permintaan ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal dan tidak diizinkan keluar. Dia menduga bahwa dirinya dikondisikan agar tidak bisa kembali ke Indonesia saat Pilpres 2019 berlangsung.

Dalam Videonya Habib Rizieq juga mengatakan bahwa presiden yang akan dilantik pada Oktober mendatang adalah Presiden Ilegal karena hasil dari Pilpres curang dan zalim.

Menanggapi tudingan atas pencekalan Imam Besar FPI tersebut. Pihak Kementrian Luar Negeri mempersilakan Habib Rizieq untuk membuktikan ucapannya. Hal tersebut disampaikan oleh Teuku Faizasyah selaku juru bicara Kemlu.

Baca Juga: Habib Rizieq, Pulang Malu Tak Pulang Rindu

Faizasyah mempertanyakan pernyataan Rizieq yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia seolah – olah mengintervensi otoritas Arab Saudi. Menurut Faizasyah, setiap negara di dunia pasti tidak mau diintervensi oleh negara lain, karena setiap negara jelas memiliki regulasi / aturan yang berbeda.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin meminta agar Rizieq tidak asal tuduh. Dirinya merasa heran dengan pernyataan Habib Rizieq terkait dengan tuduhan pencekalan. Sebab, menurutnya pemerintah telah menyebutkan adanya proses yang harus dilakukan untuk tahap pemulangan.

Hal tersebut juga diluruskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Wiranto yang juga menegaskan bahwa Imam Besar Habib Rizieq memiliki masalah pribadi sehingga terlambat kembali ke tanah air.

Wiranto mengatakan bahwa, Pemerintah Indonesia tidak ada tujuan untuk menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke tanah air. Dirinya juga menuturkan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.

Sehingga Pemerintah tentu tidak ada kewajiban untuk memulangkan Habib Rizieq, toh dia juga pergi atas inisiatif sendiri dan tidak ada pengusiran dari Pemerintah.

Dalam menanggapi kasus ini tentu kita harus sadar bahwa masih banyak masalah di negeri ini daripada mengurus kepulangan Tokoh yang kerap mengeluarkan kalimat provokatif.

Masih banyak pekerjaan pemerintah yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia di masa depan daripada hanya berfokus pada kepulangan 1 orang saja.

Bahkan Habib Rizieq tercatat pernah terbang ke Maroko untuk suatu keperluan dan bisa kembali lagi ke Arab Saudi, hal tersebut membuktikan bahwa memang jika Habib Rizieq ingin pulang , ia dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk langsung terbang dari Maroko ke Indonesia. Sedangkan kasus batalnya ke Malaysia untuk ujian desertasi itu semata – mata urusan Habib Rizieq dengan Pemerintah Malaysia, tidak ada kaitannya dengan Indonesia.

Secara logika, untuk apa Indonesia mencekal kepulangan Habib Rizieq, toh dirinya pergi ke Arab Saudi atas inisiatifnya sendiri. Jika penahanan Habib Rizieq di Arab Saudi merupakan intervensi dari pemerintahan Indonesia, lantas apa dasar hukum pemerintahan kerajaan Arab untuk menahan Rizieq?

Jika memang hal itu terjadi, tentu Habib Rizieq bisa membawa permasalahan ini ke pengadilan Arab Saudi karena otoritas Arab Saudi tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan Habib Rizieq agar tidak kembali ke Indonesia.

***