Cermati Hasil Penghitungan Suara dengan Election Watch.net

Selasa, 22 Januari 2019 | 09:42 WIB
0
427
Cermati Hasil Penghitungan Suara dengan Election Watch.net
Watch.net (Foto: Facebook.com)

Paling awal, apakah KPU, Bawaslu atau Timses sudah menyiapkan aplikasi pelaporan TPS menggunakan teknologi yang ada di Smartphone. Teknologi smartphone bisa digunakan untuk meminimalisir kecurangan, bahkan bisa memberikan informasi yang akurat dan cepat pasca penghitungan di TPS. Sehingga pemenang Pilpres dan Pileg dapat diketahui kurang lebih 1 jam setelah penutupan pencoblosan.

Penerapan teknologi aplikasi basis smartphone, paling tidak memenuhi kebutuhan dasar saksi di TPS, seperti:

- Informasi rekapitulasi data TPS
- Pelaporan kejadian di TPS

Dari kebutuhan standar tersebut, harus bisa memenuhi standar teknis validasi digital, yang meliputi:

1. Validasi perangkat yang digunakan saksi yang sudah ditunjuk secara resmi oleh KPU, Bawaslu atau Koalisi. Validasi berupa informasi IMEI yang sudah didaftarkan di KPU dan Bawaslu, sehingga ketika memberikan informasi baik berupa gambar atau isian data, sudah menyertakan data IMEI smartphone tersebut.
2. Nomor telpon, nomor telpon yang digunakan harus yang sudah teregistrasi oleh Kominfo. Nomor telpon yang teregistrasi Kominfo tentu terdata berikut dengan No KTP dan KK. Selain itu penggunaan nomor telpon sebagai konfirmasi saat login dalam bentuk sms. 
3. Login dan password saat menggunakan aplikasi. Login dan password hanya diketahui oleh saksi, dengan melakukan konfirmasi by email.

Setelah validasi digital, dilanjutkan proses terpenting yaitu:

A. Rekam hasil rekapitulasi, rekam berupa poto dan bisa juga video. Foto yang diambil sudah dilengkapi fungsi Geo Tagging. Sehingga validasi dan otentikasi rekam poto bisa dipertanggung jawabkan, karena posisi koordinat saat pemotretan ikut terbawa, tentu fungsi GPS harus diaktifkan.
B. Entry data rekapitulasi, tentu dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan di system ini. Entry data secara manual, langsung masuk ke database. Sehingga hasil hitungan jumlah suara dapat diketahui secara cepat dan tepat.

Semua proses diatas, diteruskan ke database KPU, Bawaslu dan Timses Koalisi. Sehingga masing-masing pihak memiliki arsip digital. Sementara untuk foto rekapitulasi suara di TPS diteruskan juga ke akun media sosial seperti Facebook. Sehingga masyarakat bisa tau, hasil di TPS dilingkungannya, tentu dengan memantau akun saksi. Fungsi publikasi foto rekapitulasi di TPS melalu media sosial, agar masyarakat secara aktif, kolektif dan masif ikut memantau proses pemilu secara ketat. Dan meminimalisir manipulasi yang terjadi di tingkat atas.

Dengan penerapan system aplikasi saksi berbasis smartphone, diharapkan informasi didapat cepat dan tepat, menunjang/dukungan proses perhitungan manual, sebagai validasi hasil pemilu, menyertakan masyarakat secara pro-aktif dalam pengawasan, serta meminimalisir kecurangan yang mungkin saja terjadi pasca pencoblosan. Tentu penerapannya harus disetujui KPU, sehingga berkekuatan hukum.

***
.