Ketika Tidak Semua Orang Sama di Depan Hukum

Mau ditahan, mau dilepas, sama sekali tidak ada untung ruginya bagi saya sebagai orang yang bukan siapa siapa.

Rabu, 27 Maret 2019 | 09:15 WIB
0
653
Ketika Tidak Semua Orang Sama di Depan Hukum
Ridho Rhoma dan orangtuanya (Foto: Fimela.com)

Ridho Rhoma sudah keluar dan masuk Lagi, Andi Arief sudah ditahan, dilepas lagi. 

Kisah yang memukau masyarakat Indonesia dan sempat menjadi viral  itu tentang  Andi Arief masuk dan menyewa sebuah kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu lalu, tepatnya tanggal 3 Maret2019. Ia menyewa sebuah kamar nomor 14 yang berada di lantai 12 hotel tersebut. 

Menurut keterangan resmi dari pihak Mabes Polri, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian di kamar tersebut pada malam harinya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (Kompas.com). 

Polisi sudah melakukan asesmen terhadap  Andi Arief. Hasilnya, Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan dibolehkan pulang. "Hasil asesmen ini dia hanya direhab kesehatannya saja dan  diizinkan untuk meninggalkan Bareskrim," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Sama Sama Pengguna , tapi Nasib Berbeda

Lain Andi, lain pula kisah Ridho Rhoma. Walaupun sama sama terbukti sebagai pengguna, namun agaknya garis telapak tangan mereka berdua berbeda, sehingga nasibnya juga berbeda. Buktinya setelah sempat menghirup udara bebas selama setahun lebih, Ridho Rhoma harus kembali menghuni jeruji besi. 

Hal itu setelah MA menambah hukumannya dari 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun bui. Ridho mendekam di penjara karena ia terlibat kasus penggunaan sabu. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 24 Maret 2017. Saat itu, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah Ridho yang hendak masuk ke dalam hotel dan menemukan 0,7 gram sabu di jok depan sebelah kiri mobilnya. 

Selang beberapa hari usai penangkapan atau tepatnya pada 28 Maret 2017, Ridho ditahan. Sidang perdana Ridho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Juli 2017. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan sabu untuk dirinya sendiri. 

Sabu seberat 0,509 gram menjadi bukti jaksa di sidang. Namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho. Hukuman itu termasuk Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari. Vonis itu tak berubah pada tahap banding dan Ridho pun bebas pada 25 Januari 2018. 

Setahun Berselang

Ridho harus menerima kenyataan pahit. Ia harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan kembali ke penjara setelah MA menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun. Artinya, ia masih harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

"Atas nama keadilan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara. Hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama. Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro,seperti dilangsir oleh detik.com pada hari ini tanggal 26 Maret ,2019

Saya adalah orang awam mengenai hukum dan tidak keliru kalau dikatakan pengetahuan tentang seluk beluk hukum adalah nol besar. Karena itu, setelah membaca ulasan dari ketiga sumber berita ini dan sumber lainnya, bukannya semakin cerdas, malahan semakin bingung; apa sih yang sesungguhnya dimaksudkan dengan semua orang sama di hadapan hukum? 

Sungguh, saya sama sekali tidak kenal dengan keduanya. Mau ditahan, mau dilepas, sama sekali tidak ada untung ruginya bagi saya sebagai orang yang bukan siapa siapa.

Hanya daripada bingung tidak tahu jawabannya, mohon bagi yang melek hukum dapat membantu menjelaskan, karena bisa jadi bukan hanya saya pribadi yang bingung, tapi boleh jadi ada banyak orang yang masih berusaha memahami makna tentang quote: "Di mata hukum, semua orang sama?"

Tjiptadinata Effendi

***

Catatan: Judul asli tulisan ini di Kompasiana "Semua Orang Sama di Mata Hukum, yang Membedakan Justru Garis Telapak Tangan"