Mau ditahan, mau dilepas, sama sekali tidak ada untung ruginya bagi saya sebagai orang yang bukan siapa siapa.
Ridho Rhoma sudah keluar dan masuk Lagi, Andi Arief sudah ditahan, dilepas lagi.
Kisah yang memukau masyarakat Indonesia dan sempat menjadi viral itu tentang Andi Arief masuk dan menyewa sebuah kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu lalu, tepatnya tanggal 3 Maret2019. Ia menyewa sebuah kamar nomor 14 yang berada di lantai 12 hotel tersebut.
Menurut keterangan resmi dari pihak Mabes Polri, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian di kamar tersebut pada malam harinya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (Kompas.com).
Polisi sudah melakukan asesmen terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan dibolehkan pulang. "Hasil asesmen ini dia hanya direhab kesehatannya saja dan diizinkan untuk meninggalkan Bareskrim," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sama Sama Pengguna , tapi Nasib Berbeda
Lain Andi, lain pula kisah Ridho Rhoma. Walaupun sama sama terbukti sebagai pengguna, namun agaknya garis telapak tangan mereka berdua berbeda, sehingga nasibnya juga berbeda. Buktinya setelah sempat menghirup udara bebas selama setahun lebih, Ridho Rhoma harus kembali menghuni jeruji besi.
Hal itu setelah MA menambah hukumannya dari 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun bui. Ridho mendekam di penjara karena ia terlibat kasus penggunaan sabu. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 24 Maret 2017. Saat itu, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah Ridho yang hendak masuk ke dalam hotel dan menemukan 0,7 gram sabu di jok depan sebelah kiri mobilnya.
Selang beberapa hari usai penangkapan atau tepatnya pada 28 Maret 2017, Ridho ditahan. Sidang perdana Ridho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Juli 2017. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan sabu untuk dirinya sendiri.
Sabu seberat 0,509 gram menjadi bukti jaksa di sidang. Namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho. Hukuman itu termasuk Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari. Vonis itu tak berubah pada tahap banding dan Ridho pun bebas pada 25 Januari 2018.
Setahun Berselang
Ridho harus menerima kenyataan pahit. Ia harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan kembali ke penjara setelah MA menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun. Artinya, ia masih harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
"Atas nama keadilan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara. Hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama. Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro,seperti dilangsir oleh detik.com pada hari ini tanggal 26 Maret ,2019
Saya adalah orang awam mengenai hukum dan tidak keliru kalau dikatakan pengetahuan tentang seluk beluk hukum adalah nol besar. Karena itu, setelah membaca ulasan dari ketiga sumber berita ini dan sumber lainnya, bukannya semakin cerdas, malahan semakin bingung; apa sih yang sesungguhnya dimaksudkan dengan semua orang sama di hadapan hukum?
Sungguh, saya sama sekali tidak kenal dengan keduanya. Mau ditahan, mau dilepas, sama sekali tidak ada untung ruginya bagi saya sebagai orang yang bukan siapa siapa.
Hanya daripada bingung tidak tahu jawabannya, mohon bagi yang melek hukum dapat membantu menjelaskan, karena bisa jadi bukan hanya saya pribadi yang bingung, tapi boleh jadi ada banyak orang yang masih berusaha memahami makna tentang quote: "Di mata hukum, semua orang sama?"
Tjiptadinata Effendi
***
Catatan: Judul asli tulisan ini di Kompasiana "Semua Orang Sama di Mata Hukum, yang Membedakan Justru Garis Telapak Tangan"
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews