Gugatan Praperadilan Rizieq Sulit Dikabulkan

Hakim sudah bertindak adil dengan menolak gugatan praperadilan Rizieq. Karena ia berpegangan pada kebenaran dan tidak mau dihasut oleh ormas yang tidak bertanggungjawab dan terlarang.

Senin, 8 Februari 2021 | 23:54 WIB
0
180
Gugatan Praperadilan Rizieq Sulit Dikabulkan
Rizieq Shihab (Foto BBC.com)

Rizieq Shihab kembali mengajukan pra peradilan terhadap kasus hukumnya. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan pra peradilan dan ditolak hakim, sehingga ia harus mendekam di bui dan gagal untuk bebas melenggang.

Keputusan sang hakim sangat dipuji masyarakat, karena Rizieq sudah berkali-kali membuat kericuhan. Dengan mengadakan acara kerumunan, melakukan hate speech, dan menentang pemerintah.

Ketika Rizieq Shihab menyerahkan diri lalu ditetapkan menjadi tersangka, para pengurus FPI kalang-kabut. Mereka tidak rela idolanya masuk penjara, lalu melakukan gugatan praperadilan.

Tujuannya agar kasus Rizieq ditinjau lagi, sehingga ada kemungkinan untuk berkelit dari kurungan.

Namun sayangnya keinginan mereka hanya ada dalam angan-angan. Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Sahyuti menolak mentah-mentah gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Penolakan terjadi karena permohonan praperadilan yang tidak beralasan. Lagipula, rangkaian penyelidikan dari kasus kerumunan di Petamburan sudah sesuai aturan.
Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam kasus Rizieq ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketika penyidik bekerja, maka mereka sudah mengumpulkan bukti dan saksi. Sudah jelas Rizieq melanggar aturan karena menghasut orang lain untuk berkerumun dan melawan UU. Selain itu, ia juga tidak mau menaati aturan karantina. Sehingga mengakibatkan masalah kedaruratan kesehatan.

Ketika gugatan praperadilan ditolak, maka Rizieq Shihab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam bui. Ia terkena hukuman 5 tahun penjara, karena terbelit beberapa pasal.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizieq terkana pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan pasal 216 KUHP karena tindakan melawan aparat.

Rizieq terjerat pasal penghasutan karena terbukti sering mencela pemerintah saat berorasi di atas panggung.

Hate speech yang dilakukan sudah memiliki bukti, dari rekaman video yang beredar di dunia maya. Ia juga melawan aparat karena 2 kali menolak untuk datang ke Mabes Polri saat dipanggil, untuk dimintai keterangan. Padahal saat itu statusnya masih saksi.

Menurut aturan, ketika seorang saksi menolak panggilan polri sampai 2 kali, maka otomatis statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Sehingga ia tidak bisa lari dari tanggung jawab. Ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri, dan tak bisa kabur lagi seperti kejadian beberapa tahun lalu.

Rizieq juga melanggar UU Kekarantinaan, karena menolak untuk isolasi mandiri, padahal habis pulang dari luar negeri. Namun langsung beraktivitas dan berkontak dengan banyak orang.

Yang paling membuat publik geram adalah ketika ia mengadakan pesta pernikahan putrinya dan mengundang 1.000 orang, padahal jelas melanggar protokol kesehatan, karena tak ada physical distancing.

Buntut dari peristiwa ini adalah 80 orang yang berkontak dengan Rizieq dinyatakan positif corona. Rizieq juga akhirnya dilarikan ke sebuah RS swasta di Bogor, dan dikabarkan terinfeksi virus covid-19, bersama sang istri.

Walau mengelak, namun sudah ada bukti yang menunjukkan ia positif corona. Karena dokter yang merawatnya juga tertular virus berbahaya ini.

Baca Juga: Mimpi Buruk Rizieq Shihab Saat FPI Jadi Organisasi Terlarang

Ketika Rizieq melanggar banyak aturan, wajar saja jika gugatan praperadilannya ditolak mentah-mentah. Karena kesalahannya sangat fatal dan bisa mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.

Ketika seseorang kena corona, maka ia bisa sembuh namun juga bisa meninggal dunia, tergantung dari imunitas tubuhnya. Kalaupun jamaah Rizieq selamat, namun saat sakit, tak bisa bekerja selama 2 minggu. Sungguh rugi.

Hakim sudah bertindak adil dengan menolak gugatan praperadilan Rizieq. Karena ia berpegangan pada kebenaran dan tidak mau dihasut oleh ormas yang tidak bertanggungjawab dan terlarang.

Masyarakat mendukung langkah hakim untuk menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Karena ia hanya bisa berkata kotor, mencela, dan melanggar berbagai peraturan di Indonesia. Ia juga terbukti melawan pemerintah dengan melanggar protokol kesehatan dan menghasut masyarakat. Sehingga hukuman kurungan dalam penjara dirasa sudah pantas untuknya.


***