Masyarakat Mendukung RUU BPIP

RUU BPIP diharapkan mampu memperkuat ideologi Pancasila, sehingga bangsa ini tidak akan mudah terpengaruh oleh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Jumat, 7 Agustus 2020 | 20:22 WIB
0
183
Masyarakat Mendukung RUU BPIP
Pancasila dan SOekarno (Foto: kumparan.com)

Pancasila merupakan idelologi tunggal yang sudah final. Masyarakat pun menantikan payung hukum penanaman idelologi Pancasila tersebut seiring banyaknya intervensi ideologi asing yang banyak masuk ke Indonesia. 

RUU HIP akan digantikan oleh Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Meski demikian, mekanisme pergantian tersebut baru akan dilakukan saat DPR membuka kembali masa sidang setelah reses.

Dirinya menuturkan, sikap pemerintah yang mengusulkan adanya RUU BPIP sebagai bentuk penolakan terhadap RUU BPIP sebagai bentuk penolakan terhadapo RUU HIP, tidak bisa lagi dibahas. Sebab, RUU BPIP tersebut yang kemudian menjadi jawaban pemerintah atas RUU HIP.

Setelah reses, DPR baru akan membahas mengenai mekanisme pergantian dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Namun, meski kemudian diganti, DPR tidak akan langsung melakukan pembahasan RUU BPIP, melainkan akan meminta masukan masyarakat terhadap pasal-pasal di RUU tersebut.

Dasco juga menuturkan, bahwa substansi antar RUU HIP dan RUU BPIP sendiri berbeda. Dimana RUU BPIP hanya memuat aturan soal lembaga BPIP untuk memperkuat dan mensosialisasikan Pancasila yang sudah final.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya, ini dokumen terbuka dan bisa dilihat oleh masyarakat.

Mahfud MD diutus Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU BPIP kepada pimpinan DPR RI, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan MenPan RB Tjahjo Kumolo.

Di DPR, utusan pemerintah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Aziz Syamsuddin, Rachmad Gobel dan Dufmi Dasco Ahmad. Mantan Pimpinan MK tersebut datang membawa tiga dokumen untuk diserahkan pada pimpinan DPR.

Satu dokumen surat resmi dari Presiden untuk Ketua DPR, serta dua lampiran terkait RUU BPIP. Dirinya menyampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPIP yang dibuat pemerintah sudah sesuai dengan respons masyarakat terkait ideologi Pancasila.

Menurut Mahfud, RUU BPIP ini seperti dulu yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila. Intinya masih dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

Mantan Kepala BPIP Yudi Latief mengatakan, Pancasila tidak bisa diarahkan ke multi interpretasi. Jika itu dilakukan maka akan muncup potensi mispresepsi.

Ia juga mengatakan bahwa Pancasila sejatinya telah dijaga serta diimplementasikan seutuhnya oleh masyarakat sendiri. Artinya nilai-nilai yang terkandung di Pancasila tak pernah luntur dan membuat rusak negara.

Meski ada pemahaman yang berbeda di masyarakat, dirinya meyakini, imajinasi Pancasila masih melekat. Saat ini hanya diperlukan penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Pakar militer dan pertahanan Cornnie Rahakundini Bakrie mengamini bahwa Pancasila hadir lebih dulu untuk menyelaraskan urusan negara. Bahkan urusan konstitusi hadir setelah Pancasila.

Pada Kesempatan berbeda, Pengurus Daerah (PD) XIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Jawa Timur menyatakan, kesiapannya mengawal pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Surat Presiden Joko Widodo tentang RUU BPIP telah diserahkan ke DPR RI, yang menandakan akan dilanjutkan ke pembahasan.

R. Agoes Soerjanto selaku Ketua PD XIII GM FKPPI Jatim berharap, RUU BPIP yang kini telah resmi dibahas di DPR RI, tidak lagi dipermasalahkan pihak tertentu. Apalagi sampai memicu pro dan kontra. Sebab, menurutnya, RUU BPIP secara substansi berbeda dari RUU HIP.

Agoes meyakini, apabila RUU BPIP disahkan, maka akan ada acuan hukum tegas atau legalitas BPIP. Dimana saat ini Indonesia telah memiliki BPIP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

Agoes juga mengatakan, GM FKPPI yang mewakili generasi muda sangatlah membutuhkan RUU BPIP ini. Karena RUU BPIP merupakan acuan hukum pembinaan dan pengamalan Pancasila agar bisa benar-benar dilaksanakan dan diimplementasikan dalam kehidupan sosial. Serta diharapkan menjadi pakem kultur masyarakat.

RUU BPIP diharapkan mampu memperkuat ideologi Pancasila, sehingga bangsa ini tidak akan mudah terpengaruh oleh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

***