UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja.
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), dimana keberadaan UU tersebut diyakini sangat membantu dunia usaha. UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih sehingga menghalangi investasi. Dengan lancarnya dunia usaha, termasuk investasi, maka sektor ekonomi di negeri ini pasti akan meningkat.
Presiden Joko Widodo dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 mengatakan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuannya untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.
Menurut Presiden, pembenahan regulasi dan birokrasi dilakukan agar perekonomian tumbuh. Terutama di masa-masa sulit yang terjadi saat ini. UU Ciptaker membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengusaha dan investor untuk masuk ke tanah air dengan cara baru.
Cara baru yang dimaksud Presiden adalah memangkas regulasi yang tumpang tindih melalui UU Ciptaker. Selain pemangkasan regulasi, UU Ciptaker juga memotong rantai birokrasi perizinan yang berbelit dan memberantas pungutan liar yang menghambat usaha serta investasi.
Dengan demikian, UU Ciptaker memberi dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi.
Khusus usaha mikro dan kecil, penyederhanaan regulasi menjadikan UMKM tidak perlu lagi mengajukan perizinan. Pelaku UMKM dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Upaya ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam membantu dan mengembanglam potensi UMKM di Indonesia.
UU Ciptaker juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke sistem perizinan elektronik lewat sistem online single submission. Langkah ini mencegah pungutan liar dan korupsi.
Presiden juga menekankan, UU Ciptaker memudahkan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT. Pembentukan PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Nilai positif UU Ciptaker lainnya yaitu mengatur berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.
Layanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi diberikan di kawasan-kawasan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arven Marta menyambut baik UU Ciptaker.
Arven mengatakan, penyederhanaan regulasi sangat membantu laju perekonomian bangsa Indonesia. Selama ini, jalur birokrasi yang berbelit-belit karena regulasi yang panjang menyulitkan investasi.
Ia menilai, UU Cipta Kerja berperan penting untuk iklim investasi di Indonesia. Arven optimistis UU Cipta Kerja bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bahkan Arven yakin UU Cipta Kerja menjadi solusi dari krisis ekonomi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19. Keberadaan UU Cipta Kerja tersebut menjadi penggebrak perekonomian yang melambat setelah 'dipukul' Covid-19.
Sementara itu Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fredeick Broven Ekayanta menuturkan, rumitnya birokrasi menyebabkan lemahnya perekonomian nasional. Untuk itu, penyederhaaan regulasi dalam UU Cipta Kerja dinilai tepat untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Ia menjelaskan, penyederhaan regulasi itu juga memudahkan semua pihak yang ingin menanamkan saham atau modal di Indonesia. Bila investasi berjalan lancar, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Indonesia.
Jadi tidak perlu lagi mempertanyakan UU Ciptaker apakah berpihak kepada pengusaha atau pekerja. UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja. Sebab masuknya investor memberi peluang dibukanya lapangan pekerjaan baru.
Hal ini akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Kondisi ini juga secara langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional. (,Achmad Faisal)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews