Pengembangan sektor UMKM di Indonesia mengalami permasalahan pokok yang disebabkan oleh kurangnya akses keuangan dari sektor perbankan.
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian UKM dan Koperasi pada 2021 kontribusi sektor UMKM terhadap PDB mencapai 61,97 %, meningkat dibanding 2020 yang tercatat 61,07% dari PDB.
Seiring dengan tingginya kontribusi sektor UMKM terhadap PDB, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah orang bekerja mencapai pada Agustus 2021 mencapai 131,05 juta orang, dimana komposisi sebesar 59,45% atau 77,90 juta orang bekerja di sektor informal.
Dari data ini membuktian bahwa Sektor UMKM memiliki peranan potensial dalam mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja produktif. Namun saat ini pengembangan Sektor UMKM masih mencatatkan berbagai permasalahan.
Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori mengatakan di tengah Pandemi Covid-19 terdapat 84,2% UMKM yang mengalami penurunan pendapatan, selain itu juga terdapat 62,21% UMKM yang menghadapi kendala keuangan.
Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Sri Adiningsih, M.Sc mengatakan pelaku UMKM, masih lemah dalam kemampuan manajemen usaha, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih terbatas, serta lemahnya akses ke lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Sedangkan, PhD in Economics from Standford University, Shujiro Urata mengatakan bahwa di antara permasalahan pokok yang dihadapi oleh UMKM adalah banyaknya UMKM yang belum bankable, disebabkan oleh belum adanya manajemen keuangan yang transpran maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
Untuk mengatasi berbagai Permasalahan di sektor UMKM tersebut Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Menterian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK, meliputi antara lain percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi. Selain itu juga, dalam UU Cipta Kerja pelaku sektor pariwisata diwajibkan untuk dapat ikut serta mengembangkan kemitraan dengan UMKM dan koperasi setempat.
Pengembangan sektor UMKM di Indonesia mengalami permasalahan pokok yang disebabkan oleh kurangnya akses keuangan dari sektor perbankan, kesulitan akses pasar dan kualitas SDM yang belum baik untuk menjalankan usaha UMKM. Kondisi tersebut diperburuk oleh Pandemi covid-19 yang telah menurunkan pendapatan pelaku UMKM.
Melihat kondisitersebut adanya UU Cipta Kerja merupakan momentum yang baik untuk menguatkan peranan UMKM dalam mendorong perekonomian nasional dengan cara menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja produktif.
Wahyu Pratama, Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews