LAMPUNG – Seorang warga Kabupaten Lampung Selatan, Sutarmanto (45), melaporkan seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/100MV2025/SPKTIPOLDA LAMPUNG, pada Selasa (5/2/2025).
Kuasa hukum pelapor, dari kantor Hukum WFS dan rekan Rifki Gandhi , Hafid Yahya dan Dendi Zela Pratama mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Kejadian bermula ketika korban menemani rekannya ke bengkel di dekat rumah terlapor. Saat korban hendak pulang, ia dihentikan dan diinterogasi oleh terlapor terkait suara bising kendaraan yang lewat,” ujar Rifki Gandhi.
Menurut Rifki, korban telah menjelaskan bahwa kendaraannya dalam kondisi standar dan bukan pemilik kendaraan dengan knalpot bising tersebut. Namun, terlapor tetap melakukan kekerasan.
“Terlapor diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak tiga kali tanpa alasan jelas, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan di bagian bibir,” lanjutnya.
Rifki Gandhi menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara profesional agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Kami percaya bahwa Polda Lampung akan menangani kasus ini secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus, apalagi jika terbukti ada unsur kekerasan terhadap anak,” kata Rifki.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Rifki Gandhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews