Jika seorang tersangka bersedia menjadi ‘justice collaborator’, keamanan dia akan dilindungi.
Kuasa Hukum Bharada E Richard Eliezer yang baru, Deolipa Yumara mengatakan di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (6/8/2022) bahwa “Kami bersepakat, ajukan diri yang bersangkutan (Bharade E) sebagai justice collaborator,” kata Yumara, seperti dikutip dari Kompas TV.
Ini tentu merupakan titik terang yang penting untuk kelanjutan pemeriksaan perkara pembunuhan ajudan mantan Ketua Kadiv Propam Ferdy Sambo, Brigadir J di rumah dinas bossnya, yang sudah sejak sebulan ini berputar-putar sekitar “terjadi tembak-menembak, dan Brigadir J tewas ditembak Bharada E”.
Jika Bharada E, satu-satunya tersangka untuk kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, mengajukan diri sebagai ‘justice collaborator’, maka Bharada E akan bisa membuka, siapa sebenarnya yang membunuh Brigadir J. Karena, Bharada E mengaku bukan dia pelaku utamanya. Lalu siapa? Siapa pula yang menyuruh? Hal ini tentu akan pelan-pelan terkuak...
Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.
Justice Collaborator biasanya adalah tersangka, atau saksi pelaku yang mengakui kejahatan yang dilakukan.
Namun ia bukan pelaku utama tindak kriminal yang dituduhkan. Bharada E, akan memberi keterangan sebagai saksi dalam proses pengadilan.
Istilah ‘justice collaborator’ sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas tentang Kedudukan Kesaksian Korban Tindak Pidana. KUHAP hanya mengatur hak-hak tersangka/terdakwa.
Jadi, sebagai seorang yang bersedia menjadi justice collaborator, saksi korban hanya sebagai saksi semata-mata. Sama seperti saksi-saksi lainnya.
Lalu apa konsekuensi seorang tersangka yang bersedia jadi ‘justice collaborator’?
Sebagai tersangka, dia sebenarnya tidak berhak mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Yang sebenarnya mendapat perlindungan adalah saksi, yang jiwanya terancam jika ia memberi kesaksian di persidangan.
Maka, jika seorang tersangka bersedia menjadi ‘justice collaborator’, keamanan dia akan dilindungi. Sehingga dia akan bisa memberi kesaksian sejujurnya, apa adanya. Dengan demikian, si pelaku utama tindak pembunuhan itu bisa terungkap lebih gamblang...
SHA (07/08/2022)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews