KPK Endus Keterlibatan Imam Nahrawi dalam Suap Dana Hibah

Jumat, 21 Desember 2018 | 17:46 WIB
0
606
KPK Endus Keterlibatan Imam Nahrawi dalam Suap Dana Hibah
OTT KPK di Kemenpora (Foto: Tribunnews.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Deputi Kemenpora dan Sekjen KONI. Menetapkan tersangka baik kepada pihak Kemenpora maupun KONI.

KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, staf Eko Triyanto, dari pihak KONI, Sekjen Ending Fuad dan Bendahara Jhonny E. Awuy.

Ketiga tersangka dari pihak Kemenpora diduga menerima Fee dari dana hibah untuk KONI. Fee tersebut sebagai komitmen atas pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 milyar. Rupanya pemberian dana hibah tersebut tidak geratis, tapi harus ada setoran atau suap kalau ingin dana hibah itu cair.

Dari keterangan KPK yang disampaikan oleh Saut Situmorang, kasus dana hibah akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Menurut Saut Situmorang, berdasarkan pemeriksaan awal kepada tersangka, KPK mengendus ada keterlibatan Mempora Imam Nahrawi dalam kasus dana hiba tersebut. Bahkan yang bersangkutan memiliki peran yang sangat signifikan terkait pencairan dana hibah kepada KONI.

"Saya belum bisa simpulkan itu tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Sepertinya KPK memberikan sinyal-sinyal akan adanya tersangka baru, dan tersangka baru itu dari petinggi di Kemenpora.

Apalagi ruangan Imam Nahrawi juga digeledah oleh KPK untuk mencari barang bukti atau bukti tambahan. Dan KPK juga membawa beberapa dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Karena dana hibah yang jumlahnya Rp17,9 milyar tidak mungkin bisa cair tanpa persetujuan Menpora Imam Nahrawi.

Ngeri-ngeri sedap juga kasus dana hibah ini.

Prestasi atlit-atlit dalam perhelatan Asian Games yang diguyur dengan bonus yang milyaran untuk yang mendapat medali emas dan ratusan juta untuk medali perak dan perunggu itu semua berkat Kemenpora atau Menpora Imam Nahrawi.

Kalau sampai nanti terseret dan menjadi pesakitan oleh KPK tentu prestasi yang sudah membanggakan itu akan mencoreng yang bersangkutan.Tapi kita ikuti perkembangan selanjutnya dari KPK.

***