Penggunaan linguistik forensik sudah lazim diterapkan oleh penegak hukum negara-negara maju, tetapi perkembangan ilmu linguistik forensik sendiri di Indonesia belum optimal.
Kejahatan di dunia maya seperti ujaran kebencian maupun berita bohong cenderung meningkat belakangan ini, terutama menjelang atau pascapemilu 2024. Tentunya, aparat keamanan seperti POLRI perlu mengindentifikasi secara khusus sampai sejauh mana suatu tindak kejahatan dapat dikategorikan di antaranya sebagai ujaran kebencian, berita bohong, dan bahkan hingga pesan latar belakang upaya bunuh diri.
Bentuk permasalahan dalam kejahatan berbahasa yang telah menyebar luas dengan pesat ini antara lain merupakan dampak dari keterbukaan dan kebebasan informasi melalui media sosial. Hal tersebut menjadi latar belakang terbentuknya kolaborasi antara ahli hukum dan bahasawan untuk menyelesaikan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan bahasa. Melihat sekelumit permasalahan ini, sudah saatnya masyarakat sadar dan paham bahwa ada etika dalam berbahasa.
Bahasa, sebagai sistem semiotika sosial, dapat dibagi menjadi 3 moda berupa lisan, tulisan, selain kombinasi visual, baik dalam gambar dan video. Kombinasi moda atau multimodalitas dalam penyampaian makna ini dapat dijadikan data dalam analisis linguistik forensik (teks forensik) sebagai dasar pembuktian pada konteks hukum dan konteks kriminal.
Ketiga moda tersebut, dalam kajian teks forensik, nantinya juga akan dipertimbangkan dalam konteks atau semua situasi maupun hal yang berada di luar teks dan memengaruhi penggunaan bahasa, seperti lingkungan kebahasaan, fisik, atau mental yang dirujuk oleh penggunanya.
Kajian terhadap ketiga moda tersebut diperlukan nantinya untuk melihat apakah terbukti ada unsur kejahatan dalam suatu kasus ujaran kebencian di media sosial berdasarkan rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya terbatas pada kasus ujaran kebencian, linguistik forensik juga merupakan kajian ilmiah bahasa dalam pembuktian hukum yang bertujuan memecahkan masalah hukum lainnya seperti penipuan merek dagang, persengketaan kontrak (perjanjian), defamasi (fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan/penistaan), hasutan, konspirasi, penyuapan, sumpah palsu, pengancaman, serta praktik penipuan perdagangan.
Seperti diakui oleh Dr. Nur Hizbullah, S.Ag, M.Hum., Ketua Program Studi Magister Program Studi Linguistik Terapan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Al-Azhar Indonesia, ruang lingkup linguistik forensik tidak hanya terbatas pada kasus-kasus di media digital, tetapi lebih meluas dari itu.
Sebagai contoh plagiarisme merupakan salah satu isu yang mendapatkan sorotan linguistik forensik di dunia akademik.
Menurut Dr. Nur Hizbullah, Universitas Al-Azhar Indonesia bertekad memperkuat materi linguistik forensik ke dalam kurikulum perkuliahan Program Studi Linguistik Terapan Program Magister sebagai upaya meningkatkan kemampuan ahli bahasa di bidang linguistik forensik dan membuka kesadaran masyarakat akan keahlian dalam bidang ini.
Penggunaan linguistik forensik sudah lazim diterapkan oleh penegak hukum negara-negara maju, tetapi perkembangan ilmu linguistik forensik sendiri di Indonesia belum optimal. Linguistik forensik di antaranya telah berhasil membantu mengungkap berbagai perkara hukum seperti kasus salah tangkap Timothy Evans di Wales dan kasus pemboman berantai di universitas dan bandar udara London.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews