Demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di perempatan Raja Bali, Malang berujung dengan bentrokan, hal tersebut dipicu oleh orasi tentang kemerdekaan Papua.
Namun anggota Kepolisian Resor Kota Malang yang bersiaga di sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil mencegah keberangkatan mereka.
Demo disertai blokade jalan ini menyulut terjadinya aksi saling lempar batu antara mahasiswa Papua dengan ratusan warga Kota Malang di ruas jalan utama Basuki Rahmad. Akibatnya jalan utama di Kota Malang tersebut macet.
Akibatnya aksi saling lempar batu tersebut, beberapa mahasiswa dan polisi mengalami luka - luka.
Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah Mahasiswa asal tanah Papua yang berada di wilayah Tlogomas, Malang juga akan bergerak menuju ke Balai Kota Malang untuk bergabung dalam aksi massa tersebut.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan susulan. Sementara, dipastikannya para mahasiswa yang terlibat kericuhan tidak ada yang ditahan, semua dievakuasi ke rumah kontrakannya.
Untuk menghindari bentrok yang semakin luas, polisi membubarkan paksa demonstrasi tersebut karena dinilai telah melangar aturan terkait dengan aksi massa.
Puluhan Mahasiswa peserta aksi, akhirnya dianggkut dengan menggunakan truk polisi untuk diantar ke kampusnya masing – masing.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah pertokoan dan kantor bank bahkan terpaksa tutup selama sekitar 1 jam, karena merasa takut akan aksi anarkhis tersebut.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan, dalam UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum, telah diatur bahwa salah satu syarat untuk mengajukan kegiatan unjuk rasa yaitu tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan.
Namun kenyataannya, bahasa orasi yang digaungkan oleh peserta aksi masa adalah Papua Merdeka dan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam hal ini pihak kepolisian memang dibenarkan untuk melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang menyuarakan separatisme di wilayah NKRI. Bagaimanapun juga secara historis Papua merupakan bagian dari NKRI dan sudah diakui oleh PBB.
Sementara itu, di Kota Surabaya anggota Kepolisian kota Surabaya berhasil mengamankan puluhan mahasiswa untuk diperiksa terkait dengan insiden perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua.
Tindakan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian menyusul adanya ratusan warga dan beberapa ormas yang mendatangi asrama karena insiden bendera merah putih.
Sempat beredar kabar juga bahwa beberapa ormas mendatangi asrama Mahasiswa asal Papua. Sebagian dari anggota ormas tersebut marah dan meminta agar para mahasiswa Papua pergi meninggalkan Kota Surabaya.
Situasi yang mencekam tentu tak terelakkan ketika polisi hendak mencari oknum mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembuangan bendera merah putih ke selokan tetapi mendapatkan penolakan dari para mahasiswa yang ada di dalam asrama. Hingga akhirnya Polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke arah asrama yang dihuni oleh Mahasiswa asal Papua tersebut.
Setelah menjalani proses dialog, akhirnya Polisi berhasil mengeluarkan sekitar 43 orang mahasiswa dari dalam asrama dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah Polisi berhasil masuk ke dalam Asrama, Polisi menemukan sebuah tas dengan logo bintang kejora yang merupakan logo OPM, selain itu Polisi juga menemukan busur dan anak panah.
Dalam hal ini polisi tidak menangkap seperti selayaknya menangkap penjahat, namun polisi berusaha mengamankan mahasiswa Papua dari ancaman ormas yang hendak mengusirnya dari Surabaya, hal ini tentu patut diapresiasi karena bagaimanapun juga polisi tetap membutuhkan keterangan yang lengkap dari para Mahasiswa Papua terkait dengan insiden bendera tersebut.
Bagaimanapun juga hukum haruslah ditegakkan, terlebih hal tersebut menyangkut lambang suci Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua IKBPS Piter Frans Rumaseb mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan ke Pemprov Papua agar dilakukan evaluasi. Hal ini untuk menyaring siapa – siapa yang berhak tinggal di dalam asrama.
Pihaknya menyebut bahwa asrama tersebut tidak hanya ditempati oleh mahasiswa saja. Namun juga ditempati oleh beberapa orang yang tidak berkuliah tapi menginap di Asrama.
Dalam hal ini IKBPS juga menunjukkan ittikad baik dengan bekerjasama dengan Pemprov Papua untuk merangkul semua senior – senior Papua. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan stigma akan warga Papua tidak selalu negatif. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh berita- berita provokatif yang tidak jelas kebenarannya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews