Kaya Dulu sebelum Bikin Lembaga Amal dan Parpol

Polisi Harus mengecek semua biar clear, karena jika lembaga amal dijadikan kaki tangan partai politik, baik langsung atau tidak langsung. Itu adalah kejahatan super besar.

Kamis, 21 Juli 2022 | 07:24 WIB
1
127
Kaya Dulu sebelum Bikin Lembaga Amal dan Parpol
Aksi pengumpulan dana (Foto: liputan6.com)

Di luar negeri, kaya dulu baru bikin lembaga amal.

Di Indonesia, bikin lembaga amal dulu, biar kaya.

Bikin partai dulu, biar bisa korupsi, bikin lembaga donasi dulu biar bisa nilep.

Karena belum selesai dengan dirinya sendiri, belum selesai dengan PR rumahnya sendiri. Tapi nekat jualan ayat untuk membodohi umat.

Karena dulunya miskin, gak punya skill mendapatkan kekayaan. Maka lari bikin lembaga donasi, lalu menganggap uang umat sebagai uang pribadi. Gak tanggung tanggung nilepnya. Miliaran.

Padahal kalau gak bikin lembaga amal, dengan kapasitas dia segitu, mustahil bisa dapat gaji ratusan juta/bulan. Jadi lembaga amal adalah tips instan biar punya gaji ratusan juta, Alphard, CRV dst. 

Bikin partai, maling. Bikin lembaga amal, maling. Dan kalau diingatkan jangan maling, rame rame berjamaah membela maling, karena bisa jadi salah satu sumber dana kampanye pemilu terselubung mereka hilang. 

Gak mudah mendapatkan dana ratusan miliar lagi setelah lembaga amal tersebut ditutup. Pengusaha bukan, investor bukan, keturunan orang kaya bukan, bikin malu Islam iya.

Polisi nanti jangan hanya memeriksa saksi dari lembaga amal saja, polisi harus juga memeriksa orang orang partai yang nebeng cari makan selama ini disitu. Karena menurut polisi, ada dana lembaga amal itu mengalir jauh ke partai politik. 

Polisi juga perlu memeriksa dewan syari'ah, dewan pembina, dan dewan pengawas lembaga amal itu. Karena mereka lah yang mengeluarkan fatwa boleh potong donasi sampai 30% sesuai pengakuan pengurus nya.

Coba di periksa juga, beberapa pengurus elit lembaga itu dari dewan syari'ah, dewan pembina, dewan pengawas. Karena diduga diisi oleh kader kader partai tertentu. 

Jangan jangan fatwa boleh potong donasi sampai 30% adalah inisiatif mereka agar dana itu bisa masuk ke partai secara tidak langsung. 

Polisi Harus mengecek semua biar clear, karena jika lembaga amal dijadikan kaki tangan partai politik, baik langsung atau tidak langsung. Itu adalah kejahatan super besar.

***