Penurunan Level PPKM Jabodetabek

Momentum keberhasilan mengendalikan pandemi Covid-19 yang saat ini diraih oleh Indonesia sama sekali tidak bisa dilepaskan dari semangat gotong royong.

Jumat, 27 Mei 2022 | 22:54 WIB
0
101
Penurunan Level PPKM Jabodetabek
UMKM (Foto: sindonews.com)

Masyarakat mengapresiasi penurunan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi Level 1. Penurunan level tersebut merupakan bukti suksesnya pengendalian Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan penurunan PPKM Jabodetabek menjadi level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Kebijakan tersebut berlaku hingga 6 Juni 2022.

Diketahui sebelumnya, meski beberapa wilayah di Indonesia sudah beralih menjadi ke PPKM level 1 namun nyatanya di Jabodetabek sendiri masih level 2 karena terus disesuaikan dengan bagaimana keadaan pandemi Covid-19 di sana sehingga masih terdapat beberapa aturan yang sifatnya membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat.

Namun semakin ke sini, memang pengendalian pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah kian berhasil dan menunjukkan tren pengendalian signifikan.

Syafrizal selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penurunan level PPKM di Jabodetabek itu menyusul dengan terus membaiknya penanganan Covid-19 di berbagai daerah, khususnya Jawa dan Bali.

Dikarenakan PPKM memang sudah menurun menjadi level 1, maka kegiatan di perusahaan pada sektor non-esensial pun kini juga bisa dilakukan dengan bekerja melalui kantor atau work from office (WFO) secara seratus persen. Meski begitu, seluruh pegawai yang diijinkan bekerja di kantor tetap harus memenuhi beberapa persyaratan seperti sudah melakukan vaksinasi dan terdaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bukan hanya sekedar pegawai saja, namun sebagaimana aturan yang telah diterbitkan oleh Mendagri mengenai PPKM Jawa-Bali, di sana disebutkan bahwa wilayah yang memasuki level PPKM 1 juga diperbolehkan untuk melakukan operasional pusat perbelanjaan seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga toko swalayan dengan kapasitas 100 persen pula.

Tentunya penerapan level PPKM merupakan angin segar bagi seluruh pelaku bisnis di sektor konsumsi karena selama ini mereka harus menanggung kerugian akibat berbagai macam aturan yang memang tidak memperbolehkan melakukan operasional secara 100 persen. Namun kini, sudah tidak ada batasan pengunjung lagi sehinga diharapkan roda perekonomian pun akan segera kembali pulih pascapandemi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan bahwa hendaknya masyarakat tidak langsung hanyut ke dalam euforia dengan terlalu berlebihan menyambut penurunan level PPKM di Jabodetabek ini.

Masyarakat harus tetap terus berhati-hati dan waspada dengan menggunakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi.

Bukti dari keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 memang sudah tidak bisa diragukan lagi telah berhasil diraih oleh Pemerintah RI. Meski begitu, nyatanya memang bukan hanya Pemerintah saja, namun seluruh pihak turut serta dalam hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dirinya menyatakan bahwa telah banyak pihak yang terlibat aktif dalam keberhasilan penanganan Covid-19 serta usaha untuk pemulihan kembali perekonomian di Indonesia pascapandemi.

Momentum keberhasilan mengendalikan pandemi Covid-19 yang saat ini diraih oleh Indonesia sama sekali tidak bisa dilepaskan dari semangat gotong royong yang dimiliki oleh semua elemen masyarakat sehingga bisa bersinergi dengan menaati semua peraturan Pemerintah.

Maka dari itu sinergitas ini harus terus ditingkatkan secara bersama-sama untuk segera mempersiapkan kebangkitan kembali Indonesia setelah menghadapi pandemi Covid-19.

Aldia Putra, Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute