7 Kawasan Bebas Rokok yang Perlu di Ketahui Publik

Merokok adalah hak asasi, tetapi kita juga diwajibkan untuk menghargai hak orang lain untuk hidup sehat tanpa paparan asap rokok, apakah pemerintah daerah di kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama atau membiarkan masyarakat sakit akibat asap rokok.

Kamis, 2 Juni 2022 | 17:48 WIB
0
379
7 Kawasan Bebas Rokok yang Perlu di Ketahui Publik
Ilustrasi https://pixabay.com

Perencanaan kebijakan pemerintah Kota Surabaya tentang tata tertib, pembatasan merokok di ruang publik sejak tahun 2008 melalui Peraturan Daerah No. 5 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR dan KTM) yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.

Perda tersebut diperlukan dan diperkuat melalui peraturan walikota (Pilwali) Surabaya dengan No. 110 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. Sehingga Kota Surabaya memberlakukan kawasan tanpa rokok, khususnya di tujuh (7) area atau kawasan di antaranya adalah: 

1. Sarana kesehatan

2. Tempat proses belajar mengajar

3. Learning center child (pusat kegiatan anak-anak

4. Kawasan dan sarana Ibadah

5. Kawasan dan tempat kerja

6. Kawasan umum atau ruang publik

7. Angkutan umum

Apakah aturan diatas sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan UUD yang berlaku di Indonesia, sejauh ini aturan tersebut hanya sebagai Opini, namun dalam pelaksanaannya sebagian masyarakat Indonesia belum paham secara penuh.

Selain itu, aturan yang dibuat oleh pemerintah kota Surabaya setidaknya memberikan informasi positif bagi masyarakat kota Surabaya untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan bersama, sehingga memberlakukan aturan bagi masyarakat yang kedapatan atau melanggar tujuh peraturan di kawasan yang telah ditetapkan diatas dapat dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maks. Rp. 250.000,- atau denda paksa berupa kerja sosial.

Adapun pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maks. RP. 50.000.000 dan atau mencabut izin usaha. 

Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya semata-mata bertujuan untuk melindungi warga Surabaya, terutama perokok pasif, juga mencegah perokok pemula. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok dan berdampak buruk pada kesehatan dan kanker. Untuk mewujudkan Surabaya sehat dan udara bersih dari asap rokok.

Merokok adalah hak asasi, tetapi kita juga diwajibkan untuk menghargai hak orang lain untuk hidup sehat tanpa paparan asap rokok, apakah pemerintah daerah di kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama atau membiarkan masyarakat sakit akibat asap rokok. 

Lalu bagaimana dengan Pengandara Motor dan Mobil yang secara terang-terangan merokok dan mengakibatkan orang lain celaka akibat abu rokok dan percikan rokok yang masuk kedalam mata. Apa akibat dan sanksi yang akan diberikan kepada siapapun itu, jika terjadi kecelakaan akibat abu rokok dan percikan?

***