Merokok adalah hak asasi, tetapi kita juga diwajibkan untuk menghargai hak orang lain untuk hidup sehat tanpa paparan asap rokok, apakah pemerintah daerah di kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama atau membiarkan masyarakat sakit akibat asap rokok.
Perencanaan kebijakan pemerintah Kota Surabaya tentang tata tertib, pembatasan merokok di ruang publik sejak tahun 2008 melalui Peraturan Daerah No. 5 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR dan KTM) yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
Perda tersebut diperlukan dan diperkuat melalui peraturan walikota (Pilwali) Surabaya dengan No. 110 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. Sehingga Kota Surabaya memberlakukan kawasan tanpa rokok, khususnya di tujuh (7) area atau kawasan di antaranya adalah:
1. Sarana kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Learning center child (pusat kegiatan anak-anak
4. Kawasan dan sarana Ibadah
5. Kawasan dan tempat kerja
6. Kawasan umum atau ruang publik
7. Angkutan umum
Apakah aturan diatas sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan UUD yang berlaku di Indonesia, sejauh ini aturan tersebut hanya sebagai Opini, namun dalam pelaksanaannya sebagian masyarakat Indonesia belum paham secara penuh.
Selain itu, aturan yang dibuat oleh pemerintah kota Surabaya setidaknya memberikan informasi positif bagi masyarakat kota Surabaya untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan bersama, sehingga memberlakukan aturan bagi masyarakat yang kedapatan atau melanggar tujuh peraturan di kawasan yang telah ditetapkan diatas dapat dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maks. Rp. 250.000,- atau denda paksa berupa kerja sosial.
Adapun pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maks. RP. 50.000.000 dan atau mencabut izin usaha.
Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya semata-mata bertujuan untuk melindungi warga Surabaya, terutama perokok pasif, juga mencegah perokok pemula. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok dan berdampak buruk pada kesehatan dan kanker. Untuk mewujudkan Surabaya sehat dan udara bersih dari asap rokok.
Merokok adalah hak asasi, tetapi kita juga diwajibkan untuk menghargai hak orang lain untuk hidup sehat tanpa paparan asap rokok, apakah pemerintah daerah di kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama atau membiarkan masyarakat sakit akibat asap rokok.
Lalu bagaimana dengan Pengandara Motor dan Mobil yang secara terang-terangan merokok dan mengakibatkan orang lain celaka akibat abu rokok dan percikan rokok yang masuk kedalam mata. Apa akibat dan sanksi yang akan diberikan kepada siapapun itu, jika terjadi kecelakaan akibat abu rokok dan percikan?
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews