Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan tidak lagi bisa berobat langsung ke fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan/TNI. Hal ini karena ada pemberhentian secara sepihak rujukan online ke fasilitas kesehatan Kemhan /TNI oleh BPJS Kesehatan.
Untuk itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyurati Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya tertanggal 17 September 2018 ini menyebutkan, penghentian ini akibat defisit anggaran BPJS Kesehatan, sehingga diterbitkan Inpres No 8/2017.
Isinya, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan ditindaklanjuti Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. “Rencana Perubahan Peraturan Presiden ini tidak mengakomodir kekhasan Pelayanan Kesehatan Kemhan/TNI khususnya masalah rujukan,” tulis Menhan Ryamizard dalam suratnya bernomor B/1341/M/IX/2018.
Misalnya, sejak Mei 2018,FKTP-TNI-AL seperti Balai Kesehatan (BK) Jonggol, Ciangsana dan Jatibening yang lokasinya di luar wilayah Jakarta tidak bisa merujuk Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan ke fasilitas kesehatan Kemhan/TNI ke RS TNI-AL Mintoharjo.
“Demikian juga terjadi pada BK Pangkalan Jati, para Pensuinan Panglima Tinggi (Pati) sejak 25 Juni 2018 tidak bisa dirujuk ke rumah sakit Marinir Cilandak dan Rumah Sakit TNI-AL Mintoharjo,” jelasnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemhan telah menyurati Kemensesneg bernomor B/1093/M/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang saran dan masukan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang menyarankan tentang pasal baru mengenai sistim rujukan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan, dan keluarga serta Purnawirawan sesuai kekhasan TNI.
Kekhasan sistim pelayanan kesehatan Kemhan/TNI tersebut meliputi pengelolaan fasilitas kesehatan yang bersifat komando dan sentralistik. Pelayanan kesehatan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan adalah bagian dari kesejahteraan dan diberikan secara maksimal yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan Kemhan/TNI.
“Sistem rujukan dalam pelayanan kesehatan diatur tersendiri sesuai dengan kepentingan Kemhan/TNI karena kekhususan organisasi dan tugasnya,” tegas Menhan.
Tujuan awal memasukan Kemhan/TNI ke dalam program BPJS Kesehatan, menurut Menhan, adalah untuk mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan sebagaimana yang dijanjikan BPJS Kesehatan.
“Tapi, dalam implementasinya, pelayanan kesehatan tidak semakin efektif dan lebih menurut daripada sebelumnya,” tegas Menhan.
Menhan Ryamizard menyimpulkan bahwa masuknya pelayanan kesehatan anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan ke dalam sistim Jaminan Kesehatan Nasional tidak memberikan hasil dan manfaat yang lebih baik dan efektif.
“Permasalahan dalam pelayanan kesehatan anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan merupakan perbedaan cara pandang antara Kementeria Kesehatan dan Kementerian Pertahanan, dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang memiliki kekhususan dalam organisasi dan tugasnya,” tegasnya.
Ryamizard memohon agar dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan ini, Kemenkes sebagai pengambil kebijakan mempertimbangkan sejarah dan kekhususan organisasi dan tugasnya.
“Mohon agar Surat Menteri Pertahanan kepada Menteri Sekretaris Negara bernomor B/1093/M/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang saran dan masukan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang menyarankan tentang pasal baru mengenai sistim rujukan bagi anggota Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga serta Purnawirawan sesuai kekhasan TNI, dapat dipertimbangkan secara objektif dan disetujui,” tegasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Surat Menteri Ryamizard Ryacudu ini ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menkopolhukam, Menko PMK, Mensesneg, Menkes, Seskab, Panglima TNI, Dirut BPJS Kesehatan, Sekjen Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan dan Kapuskes TNI.
Membiayai Infrastruktur
Menurut Koordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa) Amirullah Hidayat, pemerintah berlaku zalim dengan menggunakan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pembangunan infrastruktur.
“Itu suatu tindakan yang tidak manusiawi dan penghinaan yang dilakukan terhadap buruh,” kata Amirullah Hidayat. Seperti diberitakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menginvestasikan Rp 73 triliun pada proyek infrastruktur per Januari 2018.
Melansir RMOL.com, Senin (26/3/2018), investasi tersebut adalah investasi tidak langsung yaitu dalam bentuk surat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk pekerja atau buruh sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Bukan untuk dijadikan pembangunan infrastruktur. Bila ini terlaksana maka buruh harus melakukan perlawanan atas kebijakan ini, jika perlu buruh melaporkan kebijakan ini ke pengadilan internasional sebab ini jelas-jelas pelanggaran HAM yang nyata,” ujar Amirullah.
Menurutnya, tidak ada alasan yang masuk logika menggunakan duit buruh untuk membangun infrastruktur, sebab pembangunan infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah. Jika memang pemerintah tidak sanggup membangun infrastruktur, “jangan dipaksakan!”
“Janganlah buruh yang dikorbankan untuk nafsu pemerintahan Jokowi ini,” lanjut Amirullah.
Ia mengatakan, buruh mengeluarkan keringat siang malam hanya untuk mencari uang guna membayarkan BPJS setiap bulan.
“Tapi uangnya dimanfaatkan untuk yang tidak ada kaitan dengan kepentingan dengan buruh, ini sama saja pemerintah Jokowi mengeksploitasi para buruh, ini adalah suatu tindakan yang menyedihkan,” tambah Amirullah.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana memberi penghargaan terhadap buruh, seperti dengan menyetop buruh kasar Asing (TKA) masuk ke dalam negeri. Bukan memanfaatkan uang buruh.
Pada Pilpres 2014 mayoritas buruh memberikan suaranya kepada Jokowi. Simpul suara buruh inilah satu yang menyebabkan Jokowi menang. “Oleh karena itu Korsa mengajak para buruh untuk tidak kembali lagi memilih Jokowi pada Pilpres 2019,” ujar Amirullah.
Tunggakan BPJS kepada rumah-rumah sakit di Jawa Timur sendiri telah mengganggu cash flow RS-RS itu. Anggota DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mendesak BPJS melunasi tunggakan di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran klaim itu dikhawatirkan akan menganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami meminta BPJS untuk segera melunasi. Karena, rumah sakit pasti mengalami kebingungan dan beban tersendiri,” katanya.
“Saya mengusulkan kepada rumah sakit mengajukan bantuan ke Pak Gubernur,” lanjut Agus, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/10/2018). Agus mengatakan, hutang BPJS di lima RS milik Pemprov Jatim memang sangat mempengaruhi cash flow RS.
Terutama untuk membayar obat-obatan di sejumlah pabrik farmasi dan hutang kepada Bank guna mengangsur pinjaman untuk perluasan RS. “Memang seringkali kami ke Jakarta untuk membantu rumah sakit Provinsi,” ungkap Agus.
“BPJS Pusat menyampaikan bahwa ini masalah nasional. Kami sampaikan kepada mereka bahwa rumah sakit kita ini sudah BLUD, karena bisa menghambat sistem rumah sakit itu sendiri,” lanjut Agus. Fakta ini juga dialami RS Swasta.
“Di RS-RS yang ada di bawah naungan kami, BPJS masih punya tunggakan Rp 30 miliar,” kata seorang pimpinan beberapa RS kepada Pepnews.com. Jika tidak segera dilunasi, maka pihaknya juga kesulitan untuk membayar kepada apotik-apotik dan suplyer obat-obatan.
“Tunggakan BPJS ini jelas akan mengganggu cash flow RS dalam memberikan layanannya kepada masyarakat,” lanjutnya. Tunggakan BPJS kepada RS Swasta lainnya juga menimpa RS Muhammadiyah di Surabaya. Besarnya fantastis: Rp 107 miliar!
Adakah defisit anggaran BPJS tersebut karena dampak dari penggunaan dana BPJS untuk infrastruktur? Pantas saja Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, BPJS tidak bermanfaat!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews