Apresiasi Instruksi Presiden Turunkan Harga Tes PCR

Dengan adanya instruksi presiden untuk menurunkan harga tes swab tentu diharapkan masyarat dapat melakukan tracing secara mandiri dengan harga yang lebih terjangkau.

Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:31 WIB
0
193
Apresiasi Instruksi Presiden Turunkan Harga Tes PCR
Nakes (Foto: kompas.com)

Masyarakat mengapresiasi instruksi Presiden Joko Widodo agar harga tes PCR diturunkan.

Penurunan harga tes PCR tersebut diharapkan meningkatkan tracing Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Budi Gunadi Sadikin terkait penurunan harga tes swab PCR (Polymer Chain Reaction) Covid-19. Jokowi beralasan, penurunan tes PCR guna memperbanyak jumlah testing Covid-19 di tanah air.

Instruksi tersebut disampaikan Jokowi setelah menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait dengan tingginya harga biaya tes PCR di Indonesia. Saat ini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri dikenakan tarif Rp 900.000. Hasilnya pun belum tentu keluar dalam 1 hari. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta agar biaya tes PCR berada pada kisaran Rp. 450.000 hingga Rp. 550.000. Selain itu ua juga meminta agar tes PCR harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam.

Sebelumnya, harga tes PCR di hampir seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900.000. Ini dikeluarkan resmi oleh kementerian kesehatan dan badan pengawasan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Harga batas atas biaya tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarkat yang akan melakukan tes secara swadaya.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Instruksi tersebut lantas diapresiasi oleh anggota Komisi VI Achmad Baidowi, dirinya menilai, instruksi tersebut patut diapresiasi namun harga yang diturunkan 50% tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah juga harus meningkatkan infrastruktur kesehatan selain tetap menurunkan harga PCR untuk mempercepat proses tracking.

Dalam mempercepat tracking perlu dilakukan edukasi terhadap masyarakat terkait pentingnya PCR. Edukasi ini penting apalagi untuk wilayah pedalaman yang masih tinggal di Wonosobo. Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta kepada pihak Kepolisian Indonesia untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan penurunan harga tes usap dengan metode PCR. Sehingga benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan di semua tingkatan.

Menurut Sahroni, Instruksi Presiden tersebut sangat bagus dan sudah dinanti. Dirinya berharap agar instruksi tersebut dapat langsung diikuti oleh semua laboratorium yang ada, dan aparat kepolisian dapat ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan tersebut.

Dirinya juga meminta kepada polisi untuk mengingatkan atau bahkan memberikan sanksi jika ada pihak-pihak yang tidak patuh atas kebijakan pemerintah tersebut.

Dia juga meminta agar instruksi tersebut dapat segera diterapkan hingga ke daerah dan harus dipastikan aturan baru tersebut dipatuhi oleh seluruh lapisan. Sahroni juga sangat mendukung kebijakan tersebut, karena akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes. Sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan tes, penelusuran dan pengobatan alias 3T.

Sementara itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi tes PCR. Mengacu pada proses evaluasi tersebut, maka pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi PCR untuk Jawa-Bali Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufik Purwanto, penetapan tarif tersebut berdasarkan surat permohonan JP.02.03/I/2841/2021 dari kementerian kesehatan, pada tanggal 13 Agustus 2021. Serta merujuk pada surat BPKP sebelumnya pada bulan September 2020 lalu tentang masukan standar biaya ters usap.

Instruksi dari Presiden Jokowi ternyata juga diikuti oleh PT Kimia Farma Tbk yang telah resmi melakukan penurunan harga tes PCR dari Rp. 900 rbu menjadi Rp. 500 ribu. Penurunan tarif tersebut menyusul himbauan Presiden Joko Widodo perihal penyesuaian harga layanan tes covid-19 tersebut.

Keputusan penyesuaian tarif PCR disampaikan oleh manajemen emiten plat merah melalui Surat Edaran (SE) tertanggal Senin, 16 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak keputusan tersebut dikeluarkan. Penurunan tarif tes Swab PCR, menjadi bukti bahwa pemerintah telah getol untuk melakukan tracing tepada warga yang datang dari luar kota atau di gunung.

Dengan adanya instruksi presiden untuk menurunkan harga tes swab tentu diharapkan masyarat dapat melakukan tracing secara mandiri dengan harga yang lebih terjangkau. Jika tarif Swab antigen murah, tentu akan banyak masyarakat yang tertarik dan menggerakkan semangat 3T. (Muhammad Ali)

***