Jawa Barat Lanjut PSBB atau Siap New Normal?

Ada perkembangan yang mengembirakan. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan CImahi sudah berada di zona kuning dari yang sebelumnya di zona merah.

Jumat, 29 Mei 2020 | 21:14 WIB
0
353
Jawa Barat Lanjut PSBB atau Siap New Normal?
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat

Angka reproduksi Covid-19 Di Jawa Barat Selama 14 hari ini sudah di angka 1, yang artinya sudah terkendali menurut standar WHO. Evaluasi PSBB Jawa Barat dilakukan secara proporsional dikarenakan wilayah Jawa Barat yang sangat besar dan memiliki kepadatan penduduk yang berbeda antara kota dan kabupaten.

Ada 9 level indeks untuk mengukur kewaspadaan yaitu: Laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, resiko geografis. Dari 9 level indeks ilmiah tersebut, kemudian lahir 5 level kewaspadaan. Yaitu: HItam (level 5), Merah (level 4), Kuning (level 3), Biru (level 2), dan Hijau (level 1)

Ada perkembangan yang mengembirakan. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Cimahi sudah berada di zona kuning dari yang sebelumnya di zona merah. Dan jumlah daerah di zona biru bertambah menjadi 15. Keadaan terkini adalah 0 zona merah, 12 zona kuning, dan 15 zona biru, kurang lebih 60% sudah berada di zona biru. Disampaikan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil per tanggal 29 Mei 2020

Baca Juga: PSBB yang Gagal

Langkah selanjutnya adalah 15 daerah dengan zona biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Akan memberlakukan the new normal, dengan istilah AKB (Adaptasi Kegiatan Baru).

Sedangkan 12 daerah di zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Akan tetap merekomendasikan PSBB yang dibagi dua, yakni Bodebek sampai tanggal 4 Juni. Dan 7 daerah diluar Bodebek sampai tanggal 12 Juni.

***